Sistem Pembayaran
merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang
dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan
nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat
pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks
dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia
dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang
Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada
empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi,
kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko
dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko
fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap
penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa
penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas
sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena
meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang
mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada
penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk
masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran
untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu
dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang,
kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah
uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar
atau biasa disebut clean money policy.
:: Ikhtisar
Sistem Pembayaran
Instrumen
Pembayaran Nontunai yang berlaku di Indonesia (Kartu, Cek, Bilyet Giro, dan Nota Debet) | |
Instrumen
Pembayaran Tunai yang berlaku di Indonesia (Gambar Uang, Data Uang, Fitur Keamanan, Uang yang Dicabut, dan Uang Khusus) | |
Buku Panduan Ciri-Ciri Keaslian dan Standar Kualitas U |