Jumat, 18 Juni 2010

keuangan dan perbankan: perbankan

keuangan dan perbankan

perbankan

Perbankan

Kata bank berasal dari Bahasa Italia, Banca, yang artinya "bangku", sebagai tempat orang melayani penukaran uang. Orang yang menerima penukaran ini kemudian berkembang menjadi bank seperti sekarang ini.

Bank adalah badan usaha yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat serta memberikan jasa lalu lintas pembayaran demi kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, kegiatan operasional bank diatur dengan UU No. 20/1998 tentang Perbankan.

Fungsi-fungsi Pokok Bank

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan (saving).
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit (lending).
  • Memberikan jasa perantara pembayaran.

Jenis-jenis Bank

1. Bank menurut Fungsinya

  • Bank Sentral yaitu Bank Indonesia
  • Bank Umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Lippo, dan lain-lain. Bank umum juga meliputi bank asing beroperasi di Indonesia seperti HSBC, Standard Chartered Bank, dan lain-lain.
  • Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
  • Bank Syariah, seperti: Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan lain-lain.
2. Bank menurut Pemilik/Permodalan
  • Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
  • Bank swasta nasional, seperti BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
  • Bank Pembangunan Daerah, seperti Bank Sumsel, Bank DKI, BPD Bali, dan lain-lain.
Produk Perbankan

Produk perbankan dapat dibedakan menjadi:

  • Kredit Pasif dalam bentuk simpanan-simpanan, seperti Tabungan, Deposito berjangka, Sertifikat deposito, dan Giro
  • Kredit Aktif, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain
  • Jasa-jasa keuangan, seperti inkaso, bank garansi, safe deposit box (SDB), cek perjalanan (traveller cheque), penerbitan ATM/Credit Card dan tempat-tempat penarikan ATM, dan lain-lain.

Minggu, 13 Juni 2010

BANK SYARIAH YANG DITAWARKAN

PRODUK PENYALURAN DANA MURABAHAH
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual
menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan, termasuk harga
pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba /
keuntungan dalam jumlah tertentu
Murabahah adalah akad jual beli antara Bank selaku penyedia barang, dengan
nasabah yang memesan untuk membeli barang dan Bank memperoleh
keuntungan yang disepakati bersama.
Berdasarkan akad jual-beli dimaksud Bank membeli barang yang dipesan dan
menjualnya kepada nasabah. Harga jual Bank adalah harga beli dari supplier
ditambah keuntungan yang disepakati. Oleh karenanya nasabah mengetahui
besarnya keuntungan yang diambil oleh Bank.
Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, dapat secara
lumpsum ataupun dengan cara angsuran.


PRODUK PENYALURAN DANA SALAM
Secara etimologi, salam artinya salaf ( Pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam
adalah : “Penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli
dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, dimana syarat-syarat tersebut
diantaranya adalah mendahulukan pembayaraan pada waktu di akad majlis (akad
disepakati)”.

Versi Bank
1. Salam adalah akad jual-beli suatu barang (komoditi) di mana harganya dibayar dengan segera,
sedang barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.
2. Salam Paralel adalah suatu transaksi dimana bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang
sama. Dalam akad salam pertama Bank (selaku muslim) melakukan pembelian suatu barang
kepada pihak penyedia barang (muslam ilaihi) dengan pembayaran di muka dan pada akad
salam kedua Bank (selaku muslam ilaihi) menjual lagi kepada pihak lain (muslim) dengan
jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Pelaksanaan kewajiban Bank selaku Muslam
Ilaih (penjual) dalam akad salam kedua tidak tegantung pada akad salam yang pertama.

Produk Penyaluran Dana Istishna'
A. Fiqh
Istishna’ berarti minta dibuatkan. Secara terminologi muamalah (ta’rif) berarti akad jual beli
dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh
Mustashni’ (pemesan).
Al Fiqh Al Islam wa Adillatuhu Jilid 4 hal. 631, wahbah Zuhaili, Dar Al Fikr 1989, Ensiklopedi
Hukum Islam jilid 3, hal. 778-780 – PT Ichtiar Baru Van Hoeve jakarta, 1997, dan Fiqh Sunnah
Jilid 12 hal 85 – Sayyid Sabiq)
Menurut Jumhur ulama, Istishna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu harus
dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem
pembayarannya, Salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima dan Istishna’ bisa di
awal, di tengah, atau di akhir pesanan.
B. Teknis Perbankan
Istishna’ adalah akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara nasabah sebagai pemesan
(Mustashni’) dengan bank dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe atau model, kualitas dan
jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan Mustashni’ tersebut kepada pemasok (Shanni’)
dengan kriteria yang sesuai. Harga, cara pembayaran dan jangka waktu penyerahan barang pesanan
tersebut disepakati bersama.
Apabila Mustashni’ mengizinkan Shanni’ (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (sub pemasok)
membuat barang pesanan tersebut, maka akad kedua ini disebut Istishna’ Paralel.


PRODUK PENYALURAN DANA IJARAH DAN IMBT (IJARAH & IJARAH MUNTAHIYYAH BITTAMLIK)
A. Fiqih
Al Ijarah disebut juga Al Ajru (upah) atau Al ‘Iwadhu (ganti), artinya “Suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat (Ajran) dengan jalan penggantian” (Fiqh Sunnah, jilid 13 hal. 15-Sayyid
Sabiq)
Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama
menggunakannya barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil
tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang
dikontrakkan/disewa mobil disewa untuk perjalanan.
B. Jenis Ijarah
Ada dua jenis Ijarah, pertama didasarkan atas periode/masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan
itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating
Ijarah. Kedua, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina) yaitu sewa menyewa yang
berkombinasi, bila masa sewa berakhir penyewa boleh membelinya.
C. Teknis Perbankan
Ijarah adalah akad antara Bank (Muajjir) dengan nasabah (Musta’jir) untuk menyewa suatu
barang/obyek sewa (Ma’jur) milik Bank dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang
disewanya.
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara Bank (Muajjir) dengan
Nasabah (Musta’jir) yang diakhiri dengan pembelian obyek sewa (Ma’jur).

PRODUK PENYALURAN DANA MUSYARAKAH
A. Fiqih
Musyarakah asal kata dari Syirkah yang berarti percampuran. Menurut ahli fuqaha Musyarakah
berarti : “Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan”.
(Fiqh Sunnah, Jilid 13 hal. 174, Sayyid Sabiq)
Kerjasama diatas bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana/pengelola usaha boleh berasal dari
salah satu anggota penyerta dana atau pihak lain (di luar anggota perkongsian) dan disepakati
bersama.
B. Jenis Syirkah.
Menurut Ulama Fiqih, bentuk kerjasama (syirkah) terbagi dalam beberapa golongan:
1. Syirkah Al ‘Inan, penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus
sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal
masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.
2. Syirkah Al Mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama
dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
3. Syirkah Al Abdan /Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagai
bersama.
4. Syirkah Al Wujuh, peserikatan tanpa modal.
5. Syirkah Al Mudharabah, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya
keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan
kesepakatan bersama.
C. Teknis Perbankan
Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dengan nasabah untuk mengikatkan diri dalam
perserikatan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Percampuran modal
tersebut digunakan untuk penglolaan proyek /usaha yang layak usaha dan sesuai dengan prinsip
syari’ah. Pembagian keuntungan akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam
akad.

PRODUK PENYALURAN DANA MUDHARABAH
A. Fiqih
Mudharabah atau disebut juga Muqaradhah berarti bepergian untuk urusan
dagang. Secara muamalah berarti pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan
modalnya kepada pekerja / pedagang (mudharib) untuk diperdagangkan /
diusahakan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan
bersama.
(Subuulussalam jilid III, hal. 275-278, Nailul Authar jilid IV, hal 726-732,
Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 4)
B. Teknis Perbankan
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara Bank selaku pemilik dana
(shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian
atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil
keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah
yang disepakati.

PROSES PENYALURAN
1. Solisitasiol
itasi yaLakukan solisitasi calon nasabah berdasarkan target pembiayaan yang
ditetapkan dalam Rencana Kerja & Anggaran Tahunan (RKAT), baik target
pasar (bidang usaha) maupun target nasabah
itu
2. InvestigasiYa
ItuLakukan wawancara dengan pemohon untuk memperoleh klarifikasi dan
kelengkapan data / informasi yang ada atau masih diperlukan untuk evaluasi
dan analisa permohonan pembiayaan

Lakukan kunjungan on the spot ke tempat tinggal / tempat usaha
pemohon dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait
dengan pemohon

Lakukan Trade checking, yaitu pengecekan ke pasar untuk mengatahui
keadaan usaha pemohon, hubungan pemohon dengan para supplier,
para langganan, para pesaing dan sebagainya

3. Analisa Permohonan PembiayaanYaitu me
lakukan analisa terhadap pe
rmohBerdasarkan data dari hasil investigasi, lakukan analisa dan penilaian
terhadap permohonan pembiayaan dengan tujuan untuk mengetahui kelayakan dan kemampuan calon nasabah, meliputi :
1) Character, yaitu watak atau sifat (tingkat siddiq dan amanah)
pemohon. Penilaian terhadap aspek ini dilakukan antara lain
dengan cara meneliti riwayat hidup, reputasi, informasi bank
dan hasil pengecekan pasar (trade checking).
2) Capital, yaitu kemampuan pemohon untuk menyediakan
modal atau kemampuan keuangan calon secara umum.
3) Capacity, yaitu kemampuan (fathanah) calon nasabah untuk
mengelola usahanya.
4) Condition of Economy, situasi sosial ekonomi, politik dan
budaya yang dapat mempengaruhi kondisi perekonomian
pada saat tertentu dan mempengaruhi kegiatan usaha
(produksi, pemasaran dan keuangan) nasabah.
5) Collateral, yaitu penilian atas jaminan yang dapat disediakan
oleh nasabah, baik menyangkut aspek ekonomis maupun
aspek juridis.

onan pembiayaan
4. Persetujuan PembiayaanYai

Penyampaian keputusan rapat/komite terhadap pembiayaan calon debitur, disetujui atau tidak, disampaikan melalui surat serta penentuan waktu untuk penyelesaian administrasi lainnya.
tu
5. Dokumentasi PembiayaanYa
Melakukan pengumpulan semua warkat yang menjadi persyaratan dalam seuah pembiayaan, baik indentitas calon nasabah, indentitas usaha, warkat jaminan dan warkat warkat lainnya.

itu
6. Realisasi PembiayaanYait

Menyerahkan dana ke nasabah dan melakukan akad.
u
7. Pembinaan dan pengawasanYai
T
ULakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja nasabah
pembiayaan, baik secara pasif maupun secara aktif.

Dapatkan informasi yang dikeluarkan secara periodik oleh bagian
operasi pembiayaan, tentang pelaksanaan tahap-tahap realisasi
pembiayaan dan realisasi pembayaran angsuran untuk memastikan
bahwa nasabah pembiayaan melaksanakan kewajibannya dengan baik
tepat pada waktunya.

Berikan segera surat teguran atau peringatan kepada nasabah
pembiayaan dalam kesempatan pertama, manakala nasabah belum
melakukan kewajibannya setelah tanggal yang telah ditentukan

Lakukan kunjungan secara periodik untuk mengetahui atau
memperoleh informasi tentang kegiatan usaha nasabah dan pastikan
bahwa nasabah tetap dalam keadaan mampu memenuhi kewajibannya

8. Penyelesaian Pembiayaan.

Apabila pemecahan masalah-masalah nasabah pembiayaan tidak dapat
diselesaikan dengan lancar, sehingga menyebabkan kualitas pembiayaan
menjadi menurun, maka portfolio yang bermasalah
tersebut dapat ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Pembiayaan
Bermasalah (STK - PPB).

ATURAN MAIN MUDHARABAH

Rukun dan Syarat Mudharabah
1. Rukun
a. Orang yang berakad :
1). Shahibul Maal / Rabbul Maal (pemilik modal)
2). Mudharib (pelaksana / usahawan)
b. Modal (Maal)
c. Kerja / Usaha
d. Keuntungan
e. Akad (Ijab Qobul)
2. Syarat-Syarat
a. Orang yang terkait dalam akad cakap hukum.
b. Syarat Modal yang digunakan harus :
1). Berbentuk uang (bukan barang).
2). Jelas jumlahnya.
3). Tunai (bukan berbentuk hutang).
4). Langsung diserahkan kepada Mudharib..
c. Pembagian keuntungan harus jelas, dan sesuai nisbah yang disepakati.

PROSEDUR
1. Akad Perjanjian
Didalam akad perjanjian harus disebutkan dengan jelas baik secara tersirat maupun tersurat mengenai tujuan dari kontrak.

2. Modal

a. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan
dispakati bersama.
b. Modal harus berupa uang tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya.
c. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum.
d. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati Bersama.
e. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk studi kelayakan (feasibilitystudy) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal.
Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.

3. Bagi Hasil
a. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaandana pembiayaan mudharabah yang diberikan.
b. Besar pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbahyang disepakati.
c. Mudharib harus membayarkan bagian keuntungan yang menjadi
hak Bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.
d. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib.
e. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yangdisebabkan oleh kelalaianmudharib, maka kerugian tersebutharus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang Bank).
4. Pekerjaan / Usaha
a. Bank berhak melakukan pengawasan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha Mudharib.
b. Bank sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syari’ah.
C. Dokumentasi
1. Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter).
2. Akad Pembiayaan Mudharabah.
3. Perjanjian pengikatan jaminan.
4. Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan.
5. Tanda Terima Uang oleh nasabah.

PENYELESAIAN PENYALURAN DANA BERMASALAH
melaksanakan upaya-upaya penyelesaian,
meliputi :

Melakukan musyawarah dengan nasabah untuk mencari penyelesaian terbaik

Nasabah menyelesaikan / melunasi fasilitas penyaluran dana yang diterimanya dengan Menggunakan sumber dana manapun yang baik dengan mendapatkan potongan (discount) tetentu

Nasabah menjual sebagian hartanya untuk menyelesaikan / melunasi fasilitas penyaluran dana yang diperolehnya dari Bank.

Bank bersama-sama dengan nasabah menjual jaminan atas fasilitas penyaluran dana dan hasilnya digunakan untuk pelunasan

Bank membeli jaminan atas fasilitas penyaluran dana untuk mempercepat penyelesaian / pelunasan


Melakukan upaya penyelesaian dengan menempuh jalur arbitrase dan atau litigasi melalui Pengadilan Negeri setempat

LOGO BANK

PENYELAMATAN BANK CENTURY
BANK INDONESIA
MEGA SYARIAH
BANK MANDIRI
BANK BRI