Senin, 06 September 2010

PERSEMBAHANKU

Pujiku pada-Mu Allah dan selawatku untukmu Rasul.
Kodrat dan Iradah-Mu telah membawa hidupku begitu berarti,
harapan semoga sedikit ilmu yang kuperoleh akan membawa
berkah dalam hidupku.

“ Barang siapa menginginkan kebahagiaan di dunia,
Hendaklah dengan Ilmu, Barang siapa menginginkan
Kebahagiaan akhirat, hendaklah dengan Ilmu. Dan
Barang siapa yang menginginkan kebahagiaan keduanya
(dunia dan akhirat), hendaklah dengan ilmu pula.”

Kupersembahkan Karya kecil ini untuk orang-orang yang
Kucintai dan Mencintaiku; Ayahanda H.M. Hasan adam dan
Ibunda Rahmawati Ar atas doa-doa yang tulus……..
Saudara-saudara yang Kucintai Kakanda Ahmad Yani,
terima kasih atas dukungannya.

Special buat orang yang kucintai; Safriani, terima kasih banyak
Atas Dukungan, pengorbanan, berkat kesabaran dan keikhlasanmu
Aku bisa mewujudkan cita-citaku,
Dan buat sahabatku, ibal, fajry, martunis, febry, andika and zulfan
Tanpa Persahabatan, hidup ini takkan indah,
Terima Kasih atas segala dukungannya.



MUHAMMAD IQBAL

KEPUTUSAN BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS

Keputusan Bentuk Kepemilikan Bisnis:
1.Akses Bisnis terhadap Pendanaan
2.Pengendalian Bisnis
3.Pajak yang harus dibayar oleh Bisnis
4.Nilai Perusahaan

1.KEMUNGKINAN BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Wiraswasta memilih dari tiga Kemungkinan benyuk kepemilikan bisnis yaitu:
~Perusahaan Perseorangan
yaitu:suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal.
Contoh :Restaurant Lokal,Pengusaha Kontruksi Lokal,jasa pangkas rambut dll.
Karakteristik Perseorangan yang berhasil:
»Pengusaha Perusahaan Perseorangan harus mau menerima tanggung jawab
penuh atas kinerja perusahaan.

¤Keuntungan Perusahaan Perseorangan
1.Semua laba hanya utk pengusaha perseorangan
2.Organisasi Sederhana
3.Pengendalian Seutuhnya
4.Pajak Rendah
¤Kerugian Perusahaan Perseorangan
1.Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian
2.Tanggung jawab tidak terbatas
3.Dana terbatas
4.Keterampilan Terbatas.

~Perusahaan Kemitraan
yaitu:Bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih secara bersama.

¤Keuntungan Perusahaan Kemitraan
1.Dana Tambahan
2.Kerugian ditanggung bersama
3.Lebih ada spesialisasi
¤Kerugian Perusahaan Kemitraan
1.Berbagi Pengendalian
2.Tanggung Jawab tak terbatas
3.Berbagi Laba.

«Perbedaan Antara Perusahaan Perseorangan dgn Perusahaan Kemitraan
Menunjukkan laba dari bisnis anda dlm empat tahun apabila anda seorang
Pengusaha perseorangan dibanding dengan laba apabila anda sebagai mitra
Pengusaha dlm perusahaan kemitraan.

~Korporasi
yaitu:Suatu badan hukum (terdaftar pd Negara bagian) yg membayar pajak
dan secara hukum terpisah dari para pemiliknya.

¤Keuntungan dara Korporasi
1.Tanggung jawab Terbatas
2.Akses Terhadap Dana
3.Transfer Kepemilikan
¤Kerugian dara Korporasi
1.Biaya Keorganisasian yang Tinggi
2.Pemberitaan Mengenai Keuangan
3.Masalah Keagenan
4.Pajak yang Tinggi.

2.METODE UNTUK MEMILIKI BISNIS YANG TELAH ADA

Dibawah ini adalah Metode umum dimana orang menjadi pemilik bisnis yang telah
Ada:
~Mengambil Kepemilikan Dari Bisnis Keluarga
Mengambil kepemilikan bisnis keluarga sangat menggiurkan karena seseorang dapat
Belajar banyak tentang bisnis sebelum menjadi pemilik.Walau demikian,banyak orang
tidak pd posisi untuk memliki bisnis keluarga.

~Membeli Bisnis Yang Telah Ada
Seseorang harus membuat estimasi penjualan yang akan datang dan pengeluaran
untuk menentukan apakah menanamkam modal itu layak.

~Franchise (Waralaba) (izin bisnis di daerah tertentu)
yaitu:Suatu pengaturan perjanjian di mana seorang pemilik bisnis (Franchisor)
memperbolehkan pemilik bisnis lain (Franchisee) memakai merek dagangnya,nama
dagangnya atau hak ciptanya dalam kondisi tertentu.

¤Jenis waralaba
•Distributor (Distributorship)
•Bisnis gaya-rantai (Chain-style business)
•Pengaturan Manufaktur (Manufacturing arrangement)

¤Keuntungan Waralaba
1.Gaya pengelolaan yang telah terbukti
2.Nama yang telah dikenal
3.Dukungan dana
¤Kerugian Waralaba
1.Berbagi Keuntungan
2.Pengendalian Keuntunga


3.BAGAIMANA PEMILIK MENGUKUR KINERJA BISNISNYA
Pemilik yang menanamkan modalnya pd suatu perusahaan memusatkan diri pd
2 kriteria untuk mengukur kinerja perusahaan:
1.Imbalan atas Penanaman Modalnya
Penanaman modal suatu perusahaan didapatkan dari laba (Profit) perusahaan (disebut
jg penghasilan atau pendapatan).
2.Risiko perusahaan
yaitu:Tingkat ketidakpastian tentang laba perusahaan yang akan datang,yang mengga
mbarkan ketidakpastian imbalan bagi pemiliknya.Laba perusahaan di masa yang
akan datang tergantung pada penerimaan dan beban (pengeluarannya)

Jumat, 06 Agustus 2010

MUHAMMAD IQBAL



UNIVERSITAS JABAL GHAFUR SIGLI

SUMBER DAYA MANUSIA

MANAGING THE DIVERSE WORKFORCE
(MENGATUR TENAGA KERJA YG BERBEDA DLM PEKERJAAN)
1. Women in business
2. Workers of color
3. Older workers (Pekerjaan Umur Tua)
4. Contingency Workers (pekerjaan2 sesuai keperluan pd berbagai situasi / kemungkinan.
5. Leased employess (tenaga kerja yg dpt disewakan sewaktu-waktu)
6. Immigrants (pendatang baru)
7. Young persons with limited education of skills.(tenaga kerja dari anak-anak dibawah umur dg pddk dan keahlian terbatas)
TANTANGAN YG DIHADAPI M. SDM
a. Perekonomian dan perkembangan Teknologi.
1. Pergeseran jenis pekerjaan
2. Persaingan global.
b. Ketersediaan dan kualitaas tenaga kerja.
1. Tenaga kerja rendah kualitas.
2. Pertumbuhan pd ketersedian tenaga kerja contingent.
c. Kependudukan dan perbedaan.
1. Tenaga kerja yg manua.
2. Keseimbangan kerja dan kelurga.
d. Restrukturisasi Organisasi.
STRATEGI ORGSS DAN SDM

KOMPOTENSI INTI ….> Kemampuan yg unik
Sebuah orgss yg meniptakan nilai tinggi dan membedakan
orgss tsb dr persaingan

SDM sbg KOMPOTENSI INTI adalah :
Dg menarik dan mempertahankan tenaga kerja yg memiliki profesionalisme dan kemampuan khusus, membiayai pelatihan mareka, memberikan kompensasi agar dapat terus bersaing dgn orgss lain.

STRAGEGI ORGSS DASAR SUMBER
1. Nilai (Value)
2. Keunikan
3. Kemampuan utk mencontoh.
4. Orgss
Motivasi dan Kepuasan Kerja
Motivasi ……> sebagai keinginan dari
seseorg utk lebih meni-
ngkatkan kegiatannya
dlm usaha mencapai su
atu tujuan tertentu
BUDAYA ORGSS ADALAH POLA DARI NILAI-NILAI DAN KEPERCAYAAN YG DISEPAKATI BERSAMA YG MEMBERIKAN ARTI KEPADA ANGGOTA DARI ORGANISASI TSB DAN ATURAN-ATURAN BERPRILAKU

ADA BEBERAPA KEMUNGKINAN PENDEKATAN UTK MENGETAHUI STRATEGI YG HARUS DIPILIH OLEH SUATU PERUSAHAAN UTK MENGILUSTRASIKAN HUB ANATARA STRATEGI DG SDM
 COST LEADERSHIP (PERUSAHAAN DENGAN BIAYA YG PALING MURAH).
 DIFFIRENTIATION (DEFERENSIASI)

PERENCANAAN SDM
PROSES ANALISIS DR IDENTIFIKASI TERSEDIANYA DAN KEBUTUHAN AKAN SDM SEHINGGA ORGS TSB DPT MENCAPAI TUJUAN

--- TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN SDM
--- PERENCANAAN SDM DLM ORGSS KECIL
1. EVALUASI KEGIATAN SDM
2. PERUSAHAANKECIL DG ISU KELUARGA
--- PROSES PERENCANAAN SDM
1. STRATEGI SDM
ALAT YG DIGUNAKAN UTK MEMBANTU ORGS MENGIDENTIFI
KASIKAN DAN MENGATUR PENAWARAN DAN PERMINTAAN SDM
2. PENGEMBANGAN RENCANA SDM
…..> JANGKA PANJANG

PENGEVALUASIAN RENCANA SDM
 MANAJEMEN PUNCAK MEMILIKI PANDANGAN YG LEBIH THD DEMENSI SDM ATAU THD KEPUTUSAN2 BISNISNYA.
 BIAYA SDMMENJADI LEBIH KECIL KRN MANAJEMEN DPT MENGATISIPASI KETIDAK SEMBARANGAN SEBELUM TERJADI HAL2 YG DIBANYANGKAN SEBELUMNYA LEBIH BESAR BIAYANYA.
 TERSEDIANYA LEBIH BANYAK WAKTU UTK MENETAPKAN YG BERBAKAT KRN KEBUTUHAN DPT DIANTISIPASI DAN DIKETAHUI SEBELUM JUMLAH TENAGA KERJA YG SEBENARNYA DIBUTUHKAN.
 ADANYA KESEMPATAN YG LEBIH BAIK UTK MELIBATKAN WANITA DAN GOL MINORITAS DI DLM RENCANA MASA YG AKAN DATANG.
 PENGEMBANGAN PARA MANAJER DPT DIRENCANAKAN DG LEBIH BAIK.

Kompensasi adalah :
salah satu sarana, alat dan cara utk meningkatkan kinerja pegawai.

Kinerja adalah :
Apa yg dimaksud kinerja?
Apakah orang yg bekerja lebih hebat, lebih aktif dan efesien sehingga memberikan hasil (output) yg lebih besar, lebih baik lebih berkualitas maka dapat disebut bahwa orang tsb telah bekerja dg kinerja meningkat
MANAJEMEN SDM UTK MENCAPAI OFFECTIVE JOB DESIGS

1.Para pekerja hrs mengetahui tujuan
organisasi.
2.Bagaimana meningkatkan motivasi
karyawan.
3.Bekerja menurut ketentuan yg telah di
tetapkan.
4.Tiap jenis pekerjaan memerlukan kemampuan
dan keahlian khusus.
JOB DESIGN

MERUPAKAN ALIRAN ATAU ARUS YG SANGAT KOMPLEK DLM MENETAPKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PD SESEORANG DLM ORGSS DAN SECARA PHISIK SETIAP KARYAWAN HARUS MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TERSEBUT
Ada 3 konsep berbeda yg harus dipertimbangkan adalah ;

# Populasi tenaga kerja (labor force population)
# Populasi pelamar (Applacont Popolation)
# Kumpulan pelamar (Applacant pool)
Perecrutan internal
PENEMPATAN DAN PENAWARAN PEKERJAAN (JOB POSTING BIDDING).

PROMOSI DAN TERNSFER

KENALAN TENAGA KERJA LAMA

MERECRUT MATAN KARYAWAN DAN MANTAN PELAMAR.

DATA BASE PERECRUTAN INTERNL

External
PERECRUTAN DI SEKOLAH
PERECRUTAN AKADEMI
SERIKAT2X TENAGA KERJA
SUMBER2X MEDIA MASA
SUMBER2X PERDAGANGAN & PESAING
AGENT2X TENAGA KERJA
PERUSAHAAN2X PENCARI EKSIKUTIF
PEREKRUTAN MELALUI INTERNET


KEPENTINGAN ORGS VS KEPENTINGAN LINGK PERUSAHAAN

1. ADANYA MANAJERIAL CAREER BERUBAH DAN BERKEMBANG SCR TERUS MENERUS.
2. PERLU DIKETAHUI BAHWA KARY PERUSAHAAN INGIN MENGETAHUI LEBIH BANYAK TTG PEKERJAAN DAN PEKERJAAN LAIN DLM PERUSAHAAN DLM WAKTU CEPAT DAN JUGA TTG ORGS SCR KESELURUHAN.
3. TEKANAN UTAMA TERLETAK PD TEAM WORK, PEBYELIA (SUPERVESOR) PENINGKATAN KEMEMPUAN DLM BEKOMONIKASI, KEPUTUSAN KELP,
4. KARY MENGINGINKAN PERUSAHAAN DPT MENOLONG MAREKA.
5. KEAHLIAN DASAR MASIH DIPERLUKAN.
6. BANYAK TRANSISI CARER MEMERLUKAN KESEMPATAN PELATIHAN YG TEPAT.
PROGRAM KOMPENSASI DLM ORGS HRS MEMILKI 4 TUJUAN
1. TERPENUHINYA SISI LEGAL, DG SEGALA PERATURAN DAN HUKUM YG SESUAI.
2. EFEKTIVITAS BIAYA UTK ORGS.
3. KESEIMBANGAN INDIVIDU, INTERNAL
EKTERNL UTK SELURUH KARY.
4. PENINGKATAN KEBERHASILAN KINERJA ORGS
GAJI POKOK ADALAH
KOMPENSASI DASAR YG DITERIMA OLEH KARY, BIASANYA SBG GAJI DAN UPAH

UPAH ADALAH
BAYARAN YG SCR LANGSUNG DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH WAKTU KERJA
GAJI MERUPAKAN BAYARAN YG KONSISTEN DR SATU PERIODE KE PERIODE LAIN DG TDK MEMANDANG JUMLAH JAM KERJA

GAJI VARIABEL à KOMPENSASI YG DIKAITKAN DG KINERJA INDIVIDUAL, KELP DAN/ATAU ORG
BEBERAPA FAKTOR HRS DIPERTIMBANGKAN KETIKA MENGGUNAKAN SISTEM IMBALAN BERDASARKAN KELOMPOK.

1. MENGUNAKAN GAJI BERDASARKANKETERAMPILAN UTK GAJI POKOK.
2. MEMBUAT SISTEM MENJADI SEDERHANA DAN MUDAH DIMENGERTI.
3. MENGUNAKAN GAJI VARIABEL BERDSARKAN KINERJA BISNIS SCR KESELURUHAN.
4. MENDISTRIBUSIKAN IMBALAN PD TINGKAT KELOMPK.
5. MEMILIKITK KETERLIBATAN KARY YG TINGGI.

Sabtu, 03 Juli 2010

PRODUK PENYALURAN DANA MUSYARAKAH

A. Fiqih
Al Ijarah disebut juga Al Ajru (upah) atau Al ‘Iwadhu (ganti), artinya “Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat (Ajran) dengan jalan penggantian” (Fiqh Sunnah, jilid 13 hal. 15-Sayyid Sabiq) Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama menggunakannya barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang dikontrakkan/disewa mobil disewa untuk perjalanan.

B. Jenis Ijarah
Ada dua jenis Ijarah, pertama didasarkan atas periode/masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah. Kedua, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina) yaitu sewa menyewa yang berkombinasi, bila masa sewa berakhir penyewa boleh membelinya.

C. Teknis Perbankan
Ijarah adalah akad antara Bank (Muajjir) dengan nasabah (Musta’jir) untuk menyewa suatu barang/obyek sewa (Ma’jur) milik Bank dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewanya. Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara Bank (Muajjir) dengan Nasabah (Musta’jir) yang diakhiri dengan pembelian obyek sewa (Ma’jur).

PRODUK PENYALURAN DANA MUSYARAKAH
A. Fiqih
Musyarakah asal kata dari Syirkah yang berarti percampuran. Menurut ahli fuqaha Musyarakah berarti : “Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan”. (Fiqh Sunnah, Jilid 13 hal. 174, Sayyid Sabiq) Kerjasama diatas bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana/pengelola usaha boleh berasal dari salah satu anggota penyerta dana atau pihak lain (di luar anggota perkongsian) dan disepakati bersama.


B. Jenis Syirkah.
Menurut Ulama Fiqih, bentuk kerjasama (syirkah) terbagi dalam beberapa golongan:
1. Syirkah Al ‘Inan, penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.
2. Syirkah Al Mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
3. Syirkah Al Abdan /Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagai bersama.
4. Syirkah Al Wujuh, peserikatan tanpa modal.
5. Syirkah Al Mudharabah, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

C. Teknis Perbankan
Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dengan nasabah untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Percampuran modal tersebut digunakan untuk penglolaan proyek /usaha yang layak usaha dan sesuai dengan prinsip syari’ah. Pembagian keuntungan akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam akad.

Kamis, 24 Juni 2010

LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN FUNGSI SISTEM KEUANGAN MODEREN

BAB I
LEMBAGA KEUANGAN
DALAM SISTEM KEUANGAN
FUNGSI SISTEM KEUANGAN MODEREN
Sistem keuangan dalam perekonomian modem memiliki sekurang-kurangnya tujuh
fungsi pokok sebagai berikut:
Fungsi tabungan. Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan
instrumen untuk tabungan. Obligasi, saham dan instrumen utang lain diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dan dengan risiko yang rendah bagi masyarakat penabung yang mengalir melalui pasar keuangan kemudian digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa dapat diproduksi.
 
Fungsi penyimpanan kekayaan(wealth function). Penyimpanan kekayaan dapat
dilakukan dengan membeli barang obligasi, saham dan instrumen keuangan lain nilainya tidak akan berkurang karena berlalunya waktu dan bahkan memperoleh penghasilan di samping risiko rugi relatif lebih kecil.
 
Fungsi likuiditas. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai altematif
instrumen simpanan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi. 
 
Fungsi kredit. Kredit merupakan pinjaman yang disertai dengan janji untuk
membayar kembali di masa yang akan datang. 
 
Fungsi pembayaran. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro
bilyet, karlu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan. 
 
Fungsi risiko. Pasar keuangan menawarkan proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan
risiko pendapatan atau kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjual berbagai
polis asuransi. 
 
Fungsi kebijakan. Pasar keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat
digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan
mempengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter. 
 
JENIS PASAR KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN
Untuk memenuhi berbagai fungsi yang dibebankan, sistem keuangan
melakukannya melalui pasar keuangan di mana klaim keuangan (financial claim) dan jasa-
jasa keuangan diperdagangkan. Pasar ini dapat dikatakan sebagai penghubung antara unit
defisit dan unit surplus.
Perusahaan pasti memiliki dana yang belum dipostkan pengeluarannya/ tabungan. Dana-dana yang disisihkan sebagai tabungan yang mengalir melalui pasar keuangan digunakan untuk mendukung investasi oleh perusahaan, pemerintah dan rumah tangga. Investasi tersebut sering dihubungkan kepada pembelian barang-barang modal seperli gedung dan inventaris dan untuk membeli persediaan bahan mentah dan barang-barang untuk dijual.
Pasar uang adalah pasar untuk dana-dana yang bersifat jangka pendek di mana lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan dan individu (ultimate lender) yang memiliki kelebihan dana yang bersifat sementara (unit surplus) memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang sedang mengalami kekurangan dana (ultimate borrower) yang bersifat sementara (unit defisit). Salah satu fungsi utama pasar uang adalah membiayai modal kerja perusahaan.
Pasar modal adalah pasar yang dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang oleh unit-unit usaha, lembaga pemerintah dan rumah tangga. Transaksi dalam pasar modal memungkinkan pembangunan pabrik, jalan-jalan tol, dan perumahan. Instrument keuangan yang digunakan dalam pasar modal memiliki jatuh tempo yang melebihi 1 tahun dan nilainya bervariasi dari nilai relatif kecil sampai nilai besar.
INVESTASI
Investasi pada dasarnya berkaitan dengan penanaman dana ke dalam berbagai alternatif. Oleh karena itu investasi dapat dilakukan dalam bentuk aset finansial (financial asset) dan aset nonfinansial (non financial assets).

Rabu, 23 Juni 2010

CHAPTER II (RENC STRATEGIS M.SDM)

KULIAH II
RENCANA STRATEGIS M. SDM
Recana dimuka, waktu itu hujan belum turun pada saat nabi Nuh membangun bantera

RENCANA STRATEGIS YAITU SBG PROSES MENGIDENTIFIKASIKAN YG DIPERLUKAN UTK MENCAPAI TUJUAN TERSEBUT
a.Proses Rencana Strategis
. Definisi filosofi dan misi
. Penyaringan lingk ekternal utk kesem-
patan dan ancaman.
. Penilaian kekuatan dan kelemahan inte
rnal.
. Peramalan orgs kemampuan dan kese
mpatan dlm lingk.
. Pengembangan rencana strategis dan tujuan.
. Penerapan pengawasan perbaikan & perbaikan renc.

Sering kali perkembangan strategi dan tujuan tsb didasarkan kekuatan dan kelemahan orgss scr internal pada Analisis SWOT yg mengetahui dan kesempatan serta ancaman scr ekternal.

Tujuan Analisi SWOT yaitu mengembangkan strategi yg menerapkan kekuatan dg kesempatan orgssscr ekternal dan mengidentifikasikan kelemahan internal dan mengetahui ancaman yg dpt mempengaruhi kesuksesan orgss.
SDM sbg KOMPOTENSI INTI adalah :
Dg menarik dan mempertahankan tenaga kerja yg memiliki profesionalisme dan kemampuan khusus, membiayai pelatihan mareka, memberikan kompensasi agar dapat terus bersaing dgn orgss lain.

STRAGEGI ORGSS DASAR SUMBER
1. Nilai (Value)
2. Keunikan
3. Kemampuan utk mencontoh.
4. Orgss

Motivasi ……> sebagai keinginan dari
seseorg utk lebih meni-
ngkatkan kegiatannya
dlm usaha mencapai su
atu tujuan tertentu.

BUDAYA ORGANISASI &
STRATEGI SDM
BUDAYA ORGSS ADALAH POLA DARI NILAI-NILAI DAN KEPERCAYAAN YG DISEPAKATI BERSAMA YG MEMBERIKAN ARTI KEPADA ANGGOTA DARI ORGANISASI TSB DAN ATURAN-ATURAN BERPRILAKU

TAHAP-TAHAP DLM ORGSS / SIKLUS HIDUP INDUSTRI DAN STRATEGI SDM :
1. EMBRYONIC
2. PERTUMBUHAN
3. GUNCANGAN (SHKE OUTS)
4. DEWASA / MATURITY
5. MENURUN (DEC LINE)
HUBUNGAN ANTARA STRATEGI ORGSS DG RENCANA SDM
DUA BAGIAN DARI RENCANA STRATEGI ADALAH:
A. MENYESUAIKAN DG FOKUS GLOBAL
B. MANINGKATKAN PELAYANAN

ADA BEBERAPA KEMUNGKINAN PENDEKATAN UTK MENGETAHUI STRATEGI YG HARUS DIPILIH OLEH SUATU PERUSAHAAN UTK MENGILUSTRASIKAN HUB ANATARA STRATEGI DG SDM
A. COST LEADERSHIP (PERUSAHAAN DENGAN BIAYA YG PALING MURAH).
B. DIFFIRENTIATION (DEFERENSIASI)

PERENCANAAN SDM
PROSES ANALISIS DR IDENTIFIKASI TERSEDIANYA DAN KEBUTUHAN AKAN SDM SEHINGGA ORGS TSB DPT MENCAPAI TUJUAN

--- TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN SDM
--- PERENCANAAN SDM DLM ORGSS KECIL
1. EVALUASI KEGIATAN SDM
2. PERUSAHAANKECIL DG ISU KELUARGA
--- PROSES PERENCANAAN SDM
1. STRATEGI SDM
ALAT YG DIGUNAKAN UTK MEMBANTU ORGS MENGIDENTIFI
KASIKAN DAN MENGATUR PENAWARAN DAN PERMINTAAN SDM
2. PENGEMBANGAN RENCANA SDM
…..> JANGKA PANJANG

Selasa, 22 Juni 2010

PENGERTIAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA CHAPTER I

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
HUMAN RESOURCES MANAGEMENT
OLEH
MUHAMMAD IQBAL S.E

PENGERTIAN
a. Proses serta upaya untuk merekrut, mengembangkan, memotivasi, serta mengevaluasi keseluruhan sumber daya manusia yang diperlukan perusahaan dalam mencapai tujuan.
b. Bukan dengan apa yg sumber daya manusia lakukan, tetapi apa yg SDM hasilkan

Aspek-aspek
Yg Berhubungan
Dg Human Resouces Management

a. Menarik bakat orang-orang ke dlm orgs.
b. Kehendak sebagian besar candidat utk di aplikasikan.
c. Orientasi dan treaning bagi kary. Baru.
d. Retreaning experrienced employees.
e. Motivasi utk semua kary. dan evaluasi.
f. Rewarding and compensating every one on the staff.
g. Discipling, pemberhentian, transper dan promosi.

SDM BERHUBUNGAN DG ;
a. Philosophy
b. Poliscies
c. Procedures
Kesemua utk mengatur manusia bekerja dlm sebuah orgs perusahaan.

Manajemen Personalia mengurus masalah-masalah
a. Penarikan Peg.
b. Sumber-sumber tenaga kerja.
c. Seleksi dan orientasi.
d. Pendidikan dan pelatihan
e. Promosi dan Pemindahan.
f. Pemberhentian.
g. Pensiunan.
h. Pemberian intensif/motivasi.
i. Mengatur Kesejahteraan Peg.

FAKTOR-FAKTOR YG BERHUBUNGAN DG LINGK MEMPENGARUHI M. SDM

a. Faktor ekternal
b. Faktor internal


FAKTOR EXTERNAL
a. The labor force (tenaga kerja)
b. Ketentuan peraturan hukum
c. Masyarakat
d. Serikat buruh
e. Pemengang saham
f. Persaingan
g. Nasabah / langganan
h. Tecnologi
j. Economy
FAKTOR INTERNAL

a. Misi
b. Policies
c. Budaya Perusahaan
d. Gaya manajemen Tk Atas
e. Employees
f. Organisasi Informal
g. Unit2 atau satuan2 lain.
h. Union.
TANTANGAN YG DIHADAPI M. SDM
a. Perekonomian dan perkembangan Teknologi.
1. Pergeseran jenis pekerjaan
2. Persaingan global.
b. Ketersediaan dan kualitaas tenaga kerja.
1. Tenaga kerja rendah kualitas.
2. Pertumbuhan pd ketersedian tenaga kerja contingent.
c. Kependudukan dan perbedaan.
1. Tenaga kerja yg manua.
2. Keseimbangan kerja dan kelurga.
d. Restrukturisasi Organisasi.

MANAGING THE DIVERSE WORKFORCE
(MENGATUR TENAGA KERJA YG BERBEDA DLM PEKERJAAN)
1. Women in business
2. Workers of color
3. Older workers (Pekerjaan Umur Tua)
4. Contingency Workers (pekerjaan2 sesuai keperluan pd berbagai situasi / kemungkinan.
5. Leased employess (tenaga kerja yg dpt disewakan sewaktu-waktu)
6. Immigrants (pendatang baru)
7. Young persons with limited education of skills.(tenaga kerja dari anak-anak dibawah umur dg pddk dan keahlian terbatas)

Jumat, 18 Juni 2010

keuangan dan perbankan: perbankan

keuangan dan perbankan

perbankan

Perbankan

Kata bank berasal dari Bahasa Italia, Banca, yang artinya "bangku", sebagai tempat orang melayani penukaran uang. Orang yang menerima penukaran ini kemudian berkembang menjadi bank seperti sekarang ini.

Bank adalah badan usaha yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat serta memberikan jasa lalu lintas pembayaran demi kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, kegiatan operasional bank diatur dengan UU No. 20/1998 tentang Perbankan.

Fungsi-fungsi Pokok Bank

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan (saving).
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit (lending).
  • Memberikan jasa perantara pembayaran.

Jenis-jenis Bank

1. Bank menurut Fungsinya

  • Bank Sentral yaitu Bank Indonesia
  • Bank Umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Lippo, dan lain-lain. Bank umum juga meliputi bank asing beroperasi di Indonesia seperti HSBC, Standard Chartered Bank, dan lain-lain.
  • Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
  • Bank Syariah, seperti: Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan lain-lain.
2. Bank menurut Pemilik/Permodalan
  • Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
  • Bank swasta nasional, seperti BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
  • Bank Pembangunan Daerah, seperti Bank Sumsel, Bank DKI, BPD Bali, dan lain-lain.
Produk Perbankan

Produk perbankan dapat dibedakan menjadi:

  • Kredit Pasif dalam bentuk simpanan-simpanan, seperti Tabungan, Deposito berjangka, Sertifikat deposito, dan Giro
  • Kredit Aktif, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain
  • Jasa-jasa keuangan, seperti inkaso, bank garansi, safe deposit box (SDB), cek perjalanan (traveller cheque), penerbitan ATM/Credit Card dan tempat-tempat penarikan ATM, dan lain-lain.

Minggu, 13 Juni 2010

BANK SYARIAH YANG DITAWARKAN

PRODUK PENYALURAN DANA MURABAHAH
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual
menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan, termasuk harga
pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba /
keuntungan dalam jumlah tertentu
Murabahah adalah akad jual beli antara Bank selaku penyedia barang, dengan
nasabah yang memesan untuk membeli barang dan Bank memperoleh
keuntungan yang disepakati bersama.
Berdasarkan akad jual-beli dimaksud Bank membeli barang yang dipesan dan
menjualnya kepada nasabah. Harga jual Bank adalah harga beli dari supplier
ditambah keuntungan yang disepakati. Oleh karenanya nasabah mengetahui
besarnya keuntungan yang diambil oleh Bank.
Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, dapat secara
lumpsum ataupun dengan cara angsuran.


PRODUK PENYALURAN DANA SALAM
Secara etimologi, salam artinya salaf ( Pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam
adalah : “Penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli
dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, dimana syarat-syarat tersebut
diantaranya adalah mendahulukan pembayaraan pada waktu di akad majlis (akad
disepakati)”.

Versi Bank
1. Salam adalah akad jual-beli suatu barang (komoditi) di mana harganya dibayar dengan segera,
sedang barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.
2. Salam Paralel adalah suatu transaksi dimana bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang
sama. Dalam akad salam pertama Bank (selaku muslim) melakukan pembelian suatu barang
kepada pihak penyedia barang (muslam ilaihi) dengan pembayaran di muka dan pada akad
salam kedua Bank (selaku muslam ilaihi) menjual lagi kepada pihak lain (muslim) dengan
jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Pelaksanaan kewajiban Bank selaku Muslam
Ilaih (penjual) dalam akad salam kedua tidak tegantung pada akad salam yang pertama.

Produk Penyaluran Dana Istishna'
A. Fiqh
Istishna’ berarti minta dibuatkan. Secara terminologi muamalah (ta’rif) berarti akad jual beli
dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh
Mustashni’ (pemesan).
Al Fiqh Al Islam wa Adillatuhu Jilid 4 hal. 631, wahbah Zuhaili, Dar Al Fikr 1989, Ensiklopedi
Hukum Islam jilid 3, hal. 778-780 – PT Ichtiar Baru Van Hoeve jakarta, 1997, dan Fiqh Sunnah
Jilid 12 hal 85 – Sayyid Sabiq)
Menurut Jumhur ulama, Istishna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu harus
dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem
pembayarannya, Salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima dan Istishna’ bisa di
awal, di tengah, atau di akhir pesanan.
B. Teknis Perbankan
Istishna’ adalah akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara nasabah sebagai pemesan
(Mustashni’) dengan bank dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe atau model, kualitas dan
jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan Mustashni’ tersebut kepada pemasok (Shanni’)
dengan kriteria yang sesuai. Harga, cara pembayaran dan jangka waktu penyerahan barang pesanan
tersebut disepakati bersama.
Apabila Mustashni’ mengizinkan Shanni’ (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (sub pemasok)
membuat barang pesanan tersebut, maka akad kedua ini disebut Istishna’ Paralel.


PRODUK PENYALURAN DANA IJARAH DAN IMBT (IJARAH & IJARAH MUNTAHIYYAH BITTAMLIK)
A. Fiqih
Al Ijarah disebut juga Al Ajru (upah) atau Al ‘Iwadhu (ganti), artinya “Suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat (Ajran) dengan jalan penggantian” (Fiqh Sunnah, jilid 13 hal. 15-Sayyid
Sabiq)
Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama
menggunakannya barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil
tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang
dikontrakkan/disewa mobil disewa untuk perjalanan.
B. Jenis Ijarah
Ada dua jenis Ijarah, pertama didasarkan atas periode/masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan
itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating
Ijarah. Kedua, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina) yaitu sewa menyewa yang
berkombinasi, bila masa sewa berakhir penyewa boleh membelinya.
C. Teknis Perbankan
Ijarah adalah akad antara Bank (Muajjir) dengan nasabah (Musta’jir) untuk menyewa suatu
barang/obyek sewa (Ma’jur) milik Bank dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang
disewanya.
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara Bank (Muajjir) dengan
Nasabah (Musta’jir) yang diakhiri dengan pembelian obyek sewa (Ma’jur).

PRODUK PENYALURAN DANA MUSYARAKAH
A. Fiqih
Musyarakah asal kata dari Syirkah yang berarti percampuran. Menurut ahli fuqaha Musyarakah
berarti : “Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan”.
(Fiqh Sunnah, Jilid 13 hal. 174, Sayyid Sabiq)
Kerjasama diatas bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana/pengelola usaha boleh berasal dari
salah satu anggota penyerta dana atau pihak lain (di luar anggota perkongsian) dan disepakati
bersama.
B. Jenis Syirkah.
Menurut Ulama Fiqih, bentuk kerjasama (syirkah) terbagi dalam beberapa golongan:
1. Syirkah Al ‘Inan, penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus
sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal
masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.
2. Syirkah Al Mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama
dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
3. Syirkah Al Abdan /Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagai
bersama.
4. Syirkah Al Wujuh, peserikatan tanpa modal.
5. Syirkah Al Mudharabah, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya
keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan
kesepakatan bersama.
C. Teknis Perbankan
Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dengan nasabah untuk mengikatkan diri dalam
perserikatan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Percampuran modal
tersebut digunakan untuk penglolaan proyek /usaha yang layak usaha dan sesuai dengan prinsip
syari’ah. Pembagian keuntungan akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam
akad.

PRODUK PENYALURAN DANA MUDHARABAH
A. Fiqih
Mudharabah atau disebut juga Muqaradhah berarti bepergian untuk urusan
dagang. Secara muamalah berarti pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan
modalnya kepada pekerja / pedagang (mudharib) untuk diperdagangkan /
diusahakan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan
bersama.
(Subuulussalam jilid III, hal. 275-278, Nailul Authar jilid IV, hal 726-732,
Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 4)
B. Teknis Perbankan
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara Bank selaku pemilik dana
(shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian
atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil
keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah
yang disepakati.

PROSES PENYALURAN
1. Solisitasiol
itasi yaLakukan solisitasi calon nasabah berdasarkan target pembiayaan yang
ditetapkan dalam Rencana Kerja & Anggaran Tahunan (RKAT), baik target
pasar (bidang usaha) maupun target nasabah
itu
2. InvestigasiYa
ItuLakukan wawancara dengan pemohon untuk memperoleh klarifikasi dan
kelengkapan data / informasi yang ada atau masih diperlukan untuk evaluasi
dan analisa permohonan pembiayaan

Lakukan kunjungan on the spot ke tempat tinggal / tempat usaha
pemohon dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait
dengan pemohon

Lakukan Trade checking, yaitu pengecekan ke pasar untuk mengatahui
keadaan usaha pemohon, hubungan pemohon dengan para supplier,
para langganan, para pesaing dan sebagainya

3. Analisa Permohonan PembiayaanYaitu me
lakukan analisa terhadap pe
rmohBerdasarkan data dari hasil investigasi, lakukan analisa dan penilaian
terhadap permohonan pembiayaan dengan tujuan untuk mengetahui kelayakan dan kemampuan calon nasabah, meliputi :
1) Character, yaitu watak atau sifat (tingkat siddiq dan amanah)
pemohon. Penilaian terhadap aspek ini dilakukan antara lain
dengan cara meneliti riwayat hidup, reputasi, informasi bank
dan hasil pengecekan pasar (trade checking).
2) Capital, yaitu kemampuan pemohon untuk menyediakan
modal atau kemampuan keuangan calon secara umum.
3) Capacity, yaitu kemampuan (fathanah) calon nasabah untuk
mengelola usahanya.
4) Condition of Economy, situasi sosial ekonomi, politik dan
budaya yang dapat mempengaruhi kondisi perekonomian
pada saat tertentu dan mempengaruhi kegiatan usaha
(produksi, pemasaran dan keuangan) nasabah.
5) Collateral, yaitu penilian atas jaminan yang dapat disediakan
oleh nasabah, baik menyangkut aspek ekonomis maupun
aspek juridis.

onan pembiayaan
4. Persetujuan PembiayaanYai

Penyampaian keputusan rapat/komite terhadap pembiayaan calon debitur, disetujui atau tidak, disampaikan melalui surat serta penentuan waktu untuk penyelesaian administrasi lainnya.
tu
5. Dokumentasi PembiayaanYa
Melakukan pengumpulan semua warkat yang menjadi persyaratan dalam seuah pembiayaan, baik indentitas calon nasabah, indentitas usaha, warkat jaminan dan warkat warkat lainnya.

itu
6. Realisasi PembiayaanYait

Menyerahkan dana ke nasabah dan melakukan akad.
u
7. Pembinaan dan pengawasanYai
T
ULakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja nasabah
pembiayaan, baik secara pasif maupun secara aktif.

Dapatkan informasi yang dikeluarkan secara periodik oleh bagian
operasi pembiayaan, tentang pelaksanaan tahap-tahap realisasi
pembiayaan dan realisasi pembayaran angsuran untuk memastikan
bahwa nasabah pembiayaan melaksanakan kewajibannya dengan baik
tepat pada waktunya.

Berikan segera surat teguran atau peringatan kepada nasabah
pembiayaan dalam kesempatan pertama, manakala nasabah belum
melakukan kewajibannya setelah tanggal yang telah ditentukan

Lakukan kunjungan secara periodik untuk mengetahui atau
memperoleh informasi tentang kegiatan usaha nasabah dan pastikan
bahwa nasabah tetap dalam keadaan mampu memenuhi kewajibannya

8. Penyelesaian Pembiayaan.

Apabila pemecahan masalah-masalah nasabah pembiayaan tidak dapat
diselesaikan dengan lancar, sehingga menyebabkan kualitas pembiayaan
menjadi menurun, maka portfolio yang bermasalah
tersebut dapat ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Pembiayaan
Bermasalah (STK - PPB).

ATURAN MAIN MUDHARABAH

Rukun dan Syarat Mudharabah
1. Rukun
a. Orang yang berakad :
1). Shahibul Maal / Rabbul Maal (pemilik modal)
2). Mudharib (pelaksana / usahawan)
b. Modal (Maal)
c. Kerja / Usaha
d. Keuntungan
e. Akad (Ijab Qobul)
2. Syarat-Syarat
a. Orang yang terkait dalam akad cakap hukum.
b. Syarat Modal yang digunakan harus :
1). Berbentuk uang (bukan barang).
2). Jelas jumlahnya.
3). Tunai (bukan berbentuk hutang).
4). Langsung diserahkan kepada Mudharib..
c. Pembagian keuntungan harus jelas, dan sesuai nisbah yang disepakati.

PROSEDUR
1. Akad Perjanjian
Didalam akad perjanjian harus disebutkan dengan jelas baik secara tersirat maupun tersurat mengenai tujuan dari kontrak.

2. Modal

a. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan
dispakati bersama.
b. Modal harus berupa uang tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya.
c. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum.
d. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati Bersama.
e. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk studi kelayakan (feasibilitystudy) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal.
Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.

3. Bagi Hasil
a. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaandana pembiayaan mudharabah yang diberikan.
b. Besar pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbahyang disepakati.
c. Mudharib harus membayarkan bagian keuntungan yang menjadi
hak Bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.
d. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib.
e. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yangdisebabkan oleh kelalaianmudharib, maka kerugian tersebutharus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang Bank).
4. Pekerjaan / Usaha
a. Bank berhak melakukan pengawasan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha Mudharib.
b. Bank sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syari’ah.
C. Dokumentasi
1. Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter).
2. Akad Pembiayaan Mudharabah.
3. Perjanjian pengikatan jaminan.
4. Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan.
5. Tanda Terima Uang oleh nasabah.

PENYELESAIAN PENYALURAN DANA BERMASALAH
melaksanakan upaya-upaya penyelesaian,
meliputi :

Melakukan musyawarah dengan nasabah untuk mencari penyelesaian terbaik

Nasabah menyelesaikan / melunasi fasilitas penyaluran dana yang diterimanya dengan Menggunakan sumber dana manapun yang baik dengan mendapatkan potongan (discount) tetentu

Nasabah menjual sebagian hartanya untuk menyelesaikan / melunasi fasilitas penyaluran dana yang diperolehnya dari Bank.

Bank bersama-sama dengan nasabah menjual jaminan atas fasilitas penyaluran dana dan hasilnya digunakan untuk pelunasan

Bank membeli jaminan atas fasilitas penyaluran dana untuk mempercepat penyelesaian / pelunasan


Melakukan upaya penyelesaian dengan menempuh jalur arbitrase dan atau litigasi melalui Pengadilan Negeri setempat

LOGO BANK

PENYELAMATAN BANK CENTURY
BANK INDONESIA
MEGA SYARIAH
BANK MANDIRI
BANK BRI

Kamis, 10 Juni 2010

PENGHAPUS PAPAN DIKAMPUS
ANAK PERBANKAN
SELESAI BELAJAR
LAGI NGUMPUL
PERBANKAN DAN KEUANGAN

TUGAS STAF ADM

Banyak sekali dari kita yang menginginkan pekerjaan untuk menjadi Staff Administrasi, meskipun pekerjaan ini lebih banyak di dominasi oleh wanita tapi tidak tertutup kemungkinan bagi pria untuk menduduki posisi ini, berikut tugas dan tanggung jawab Staff Administrasi.
Tugas utama bagi seorang staff Administrasi adalah melaksanakan kegiatan pelayanan kantor, penyediaan fasilitas dan layanan administrasi perkantoran, sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Tanggung Jawab Utama

  1. Melaksanakan aktifitas penyiapan ruang kerja dan peralatan kantor untuk seluruh pegawai, untuk memastikan ketersediaan ruangan kerja dan peralatan kantor bagi setiap pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan dan jabatan.
  2. Melaksanakan aktifitas renovasi gedung kantor/kerja, untuk memastikan semua gedung kantor selalu siap operasional.
  3. Melaksanakan kegiatan surat-menyurat, dokumentasi dan pengarsipan, untuk memastikan dukungan administrasi bagi kelancaran kegiatan seluruh karyawan.
  4. Membuat rencana dan mengevaluasi kerja harian dan bulanan untuk memastikan tercapainya kualitas target kerja yang dipersyaratkan dan sebagai bahan informasi kepada atasan.
  5. Membuat perkiraan biaya tahunan yang berkaitan dengan kegiatan office administration, sebagai rekomendasi pembuatan anggaran departemen General Affair.
  6. Melaksanankan akan adanya kebutuhan dan pengadaan alat tulis kantor, peralatan kantor, peralatan kebersihan dan keamanan kantor serta layanan photocopy dan penjilidan.
  7. Mengawasi pelaksanaan kebersihan dan kenyamanan ruang kantor dan keamanan kantor.

Sabtu, 05 Juni 2010

Analisis Kepuasan Pelayanan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Bank


Kinerja Bank Sul-Sel Syariah Cab. Utama Makassar menunjukkan hasil yang cukup memuaskan, hal ini ditunjukkan oleh kinerja pelayanan bank dan produk-produk yang ditawarkan terhadap nasabah. Karena produk-produk yang ditawarkan Bank Sul-Sel Syariah Cab. Utama Makassar dapat meningkatkan usaha-usaha kecil. Sehingga para nasabah atau pelanggan dapat mandiri dalam berusaha serta dapat membantu kesejahteraan rakyat.

Bank Sul-Sel Syariah Cab. Utama Makassar dalam pelayanan terhadap nasabah telah menggunakan infrastruktur teknologi seperti telah terkoneksi secara online dan telah tersedia layanan ATM Bersama.
Dalam memenuhi kepuasan Bank Sul-Sel Syariah Cab. Utama Makassar harus mampu untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (Pegawai Bank), sehingga mampu membaca tantangan zaman.

Era globalisasi dan perdagangan bebas telah menyebabkan timbulnya persaingan yang ketat di dunia bisnis. Ketatnya persaingan bisnis tersebut menuntut pelaku bisnis untuk selalu meningkatkan daya saing agar mampu mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Ketatnya persaingan tidak hanya terjadi pada perusahaan yang menghasilkan barang, tetapi juga terjadi pada perusahaan yang menghasilkan jasa seperti Bank.
Perbankan di Indonesia mengalami perkembangan baru. Hal tersebut ditandai dengan kehadiran sistem perbankan berbasis Syari’ah yang berlandaskan berbagi hasil (profit sharing) yaitu dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia tanggal 1 Mei 1992. Perkembangan sistem perbankan Syari’ah di Indonesia sebagai suatu lembaga keuangan memiliki potensi yang sangat besar, mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.

Krisis ekonomi pada pertengahan 1997, ialah mempengaruhi kinerja dunia perbankan di Indonesia. Kegiatan-kegiatan usaha yang dibiayai oleh bank mengalami banyak kemacetan. Perbankan merupakan bisnis jasa yang tergolong dalam industri “kepercayaan” dan mempunyai rasio-rasio keuangan yang khas. Kepercayaan masyarakat terhadap bank semakin menurun sebagai akibat dari banyaknya bank-bank, terutama bank swasta yang diambil alih, dibekukan operasinya atau bahkan dikuidasi oleh pemerintah. Begitu juga dengan bank pemerintah, yang beberapa diantaranya harus di marger. Akan tetapi, selama periode krisis ekonomi tersebut, perbankan Syari’ah masih menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional.

Perbankan Syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan interest-free banking. Bank Syari’ah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan Muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip Syari’ah dalam Islam. Secara filosofis bank Syari’ah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank Syari’ah didirikan. Perbankan Syari’ah didirikan didasarkan pada alasan filosofis maupun praktik. Secara filosofis, karena dilarangnya pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan. Secara praktis, karena sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan sebagai berikut:

1.Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan dan kewajaran bisnis.

2.Tidak fleksibel nya system transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan.

3.Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya.

4.Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.

5.Dalam system bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.
Jadi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kompetisi/pertarungan perebutan pelanggan antara Bank Syari’ah dan bank Konvensional dapat di lihat dalam beberapa hal:

1.Perbedaan Falsafah.
Dimana Bank Syari’ah tidak melaksanakan system bunga (larangan riba) dalam seluruh aktivitasnya sedangkan Bank Konvensional justru kebalikannya yaitu system bunga. Jadi, Bank Syari’ah dalam menghindari sitem bunga maka system yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.

2.Dari konsep pengelolaan dana nasabah.
Dalam system Bank Syari’ah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada Bank Konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang.

3.Bank Syari’ah diwajibkan menjadi pengelola zakat.
Yaitu dalam arti wajib bayar zakat, menghimpun, mengadministrasikan dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada Bank Syari’ah untuk memobilisasi dana-dana social (zakat, infak, dan Sedekah).

4.Dalam struktur organisasi Bank Syari’ah diharuskan adanya dewan pengawas syari’ah (DPS) yang bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah sedangkan pada system perbankan konvensional tidak ada lembaga yang sejenis.

Operasional perbankan Syari’ah di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Pertimbangan perubahan Undang-Undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tentang sistem keuangan yang semakin maju dan kompleks dan mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. Jadi, adopsi perbankan Syari’ah dalam sistem perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian besar muslim. Namun lebih kepada adanya faktor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan Syari’ah dalam menjembatani ekonomi.

Perbankan Syari’ah cukup pesat sampai saat ini, hal ini dipicu UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka peluang bagi bank-bank baru atau bank konvensional untuk beroperasi sepenuhnya secara Syari’ah atau dengan membuka cab. khusus Syari’ah. Adanya UU No. 10 Tahun 1998 ini dapat membawa kesegaran baru bagi dunia perbankan kita. Terutama bagi dunia perbankan Syari’ah di tanah air, berdirinya bank-bank baru yang bekerja berdasarkan prinsip Syari’ah akan menambah semarak lembaga keuangan Syari’ah yang telah ada.

Statistik Perbankan Syari’ah yang dirilis oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa sampai dengan bulan November tahun 2007 jumlah Bank Syari’ah mencapai 143 bank. Dari ke 143 bank tersebut, tiga diantaranya merupakan Bank Umum Syari’ah (BUS), dan 26 bank diantaranya merupakan Unit Usaha Syari’ah (UUS), serta 114 sisanya merupakan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Terkait dengan kondisi saat ini, diperkirakan pertumbuhan bank umum Syari’ah, unit usaha bisnis Syari’ah meningkat. Artinya jumlah bank Syari’ah naik dari tahun ke tahun.

Meningkatnya jumlah dan pangsa pasar bank Syari’ah menunjukkan bukti meningkatnya apresiasi masyarakat dan kalangan perbankan terhadap perbankan Syari’ah saat ini. Perbankan ini menyebabkan terjadinya persaingan yang semakin ketat di dunia perbankan, dimana persaingan yang terjadi tidak hanya antar bank konvensional, tetapi juga dengan bank-bank Syari’ah. Perkembangan tersebut akan turut mendukung kemajuan bank Syari’ah di masa depan, karena pada dasarnya bank Syari’ah memiliki potensi untuk berkembang di Indonesia, antara lain karena didukung dengan jumlah penduduk beragama Islam yang paling banyak.

Bank Sulsel Syariah merupakan Unit Usaha Syariah dari PT. Bank Sulsel. Unit ini mulai beroperasi pada bulan April 2007 dengan modal awal Rp.8 Milyar, kini memiliki aset sebesar Rp.21.893 juta, dengan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun sejumlah Rp.4.678 juta, dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp.9.261 juta, laba yang dihasilkan berjumlah Rp.235 juta.

Pelaksanaan produk perbankan Islam dituangkan dalam bentuk akad. Semua akad harus diperiksa oleh DPS terlebih dahulu, agar tidak menyimpang dari ketentuan syariah. Apabila ada akad yang belum difatwakan, DPS harus meminta fatwa terlebih dahulu kepada DSN. Sebelum ada persetujuan dari DSN, akad tersebut belum dapat dikeluarkan. Oleh karena itu, harus ada batasan waktu bagi DSN untuk memutuskan produk tersebut sesuai atau tidak menurut syariah demi kelancaran dan perkembangan perbankan Islam yang pesat.

Suatu Bank dapat memuaskan nasabahnya, jika bank dapat memahami atribut-atribut apa yang sebenarnya diinginkan dan dibutuhkan nasabah. Dalam hal ini, dapat melakukan peningkatan kepuasan pelayanan terhadap semua nasabah Bank Sulsel Syari’ah serta perbaikan dan inovasi-inovasi terhadap produk tersebut. Dengan memperhatikan atribut yang diinginkan nasabah, maka kepuasannya akan terpenuhi. Keberhasilan bank dalam memberikan kepuasan pelayanan kepada nasabahnya akan membuat nasabah tersebut loyal kepada bank.

Walaupun Bank Sul-Sel Syari’ah Cab. Utama Makassar baru beroperasi di dunia perbankan, namun pelayanannya bisa menarik minat orang untuk menabung pada Bank Sul-Sel Syari’ah. Baik itu pelayanan dari segi fasilitas, kebersihan, maupun keramahtamahan pihak-pihak Bank Sul-Sel Syari’ah dalam memberikan informasi dan membantu nasabah ketika mengalami kesulitan. Dan yang paling penting adalah letak Bank Sul-Sel Syari’ah yang sangat strategis.

Pelayanan adalah kunci keberhasilan dalam berbagai usaha atau kegiatan yang bersifat jasa. Peranannya akan lebih besar dan bersifat menentukan manakala dalam kegiatan-kegiatan jasa di masyarakat terdapat kompetisi dalam usaha merebut pasaran atau pelanggan. Dengan adanya kompetisi seperti itu menimbulkan dampak positif dalam sebuah organisasi atau perusahaan, ialah mereka bersaiang dalam pelaksanaan layanan, melalui berbagai cara, tekhnik dan metode yang dapat, menarik lebih banyak orang menggunakan/memakai/jasa atau produk yang dihasilkan oleh organisasi atau perusahaan. Persaiangan yang ada dalam masyarakat usaha (bussines) tidak hanya pada segi mutu dan jumlah tetapi juga dalam hal layanan. Justru dalam hal terakhir inilah persaingan makin seru dengan pengenalan sistim layanan baru yang serba cepat dan memuaskan.

Perhatikan saja persaingan antar Bank yang terjadi sejak adanya deregulasi di bidang perbankan dan keuangan. Memperhatikan pelayanan yang semakin menonjol maka tidaklah heran apabila masalah layanan mendapat perhatian besar dan berulang-ulang kali dibicarakan, baik oleh masyarakat maupun manajemen itu sendiri baik secara khusus maupun dalam kaitan dengan pokok usaha atau kegiatan organisasi.

Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengetahui dan menganalisa tentang keberhasilan sebuah bank dalam hal ini Bank Syari’ah Sul-Sel Cab. Utama Makassar dalam memenuhi kepuasan pelayanan nasabahnya. Maka diperlukan suatu penelitian mengenai tingkat kepuasan pelayanan nasabahnya. Melalui penelitian ini, bank dapat memperoleh informasi mengenai atribut-atribut yang diinginkan oleh nasabah dan melihat kinerja dalam memenuhi atribut tersebut, sehingga nantinya dapat memberikan bahan masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kepuasan pelayanan nasabahnya.

produk syariah yang ditawarkan

PRODUK PENYALURAN DANA MURABAHAH

Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual

menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan, termasuk harga

pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba /

keuntungan dalam jumlah tertentu

Murabahah adalah akad jual beli antara Bank selaku penyedia barang, dengan

nasabah yang memesan untuk membeli barang dan Bank memperoleh

keuntungan yang disepakati bersama.

Berdasarkan akad jual-beli dimaksud Bank membeli barang yang dipesan dan

menjualnya kepada nasabah. Harga jual Bank adalah harga beli dari supplier

ditambah keuntungan yang disepakati. Oleh karenanya nasabah mengetahui

besarnya keuntungan yang diambil oleh Bank.

Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, dapat secara

lumpsum ataupun dengan cara angsuran.

PRODUK PENYALURAN DANA SALAM

Secara etimologi, salam artinya salaf ( Pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam

adalah : “Penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli

dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, dimana syarat-syarat tersebut

diantaranya adalah mendahulukan pembayaraan pada waktu di akad majlis (akad

disepakati)”.

Versi Bank

1. Salam adalah akad jual-beli suatu barang (komoditi) di mana harganya dibayar dengan segera,

sedang barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.

2. Salam Paralel adalah suatu transaksi dimana bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang

sama. Dalam akad salam pertama Bank (selaku muslim) melakukan pembelian suatu barang

kepada pihak penyedia barang (muslam ilaihi) dengan pembayaran di muka dan pada akad

salam kedua Bank (selaku muslam ilaihi) menjual lagi kepada pihak lain (muslim) dengan

jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Pelaksanaan kewajiban Bank selaku Muslam

Ilaih (penjual) dalam akad salam kedua tidak tegantung pada akad salam yang pertama.

Produk Penyaluran Dana Istishna'

A. Fiqh

Istishna’ berarti minta dibuatkan. Secara terminologi muamalah (ta’rif) berarti akad jual beli

dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh

Mustashni’ (pemesan).

Al Fiqh Al Islam wa Adillatuhu Jilid 4 hal. 631, wahbah Zuhaili, Dar Al Fikr 1989, Ensiklopedi

Hukum Islam jilid 3, hal. 778-780 – PT Ichtiar Baru Van Hoeve jakarta, 1997, dan Fiqh Sunnah

Jilid 12 hal 85 – Sayyid Sabiq)

Menurut Jumhur ulama, Istishna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu harus

dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem

pembayarannya, Salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima dan Istishna’ bisa di

awal, di tengah, atau di akhir pesanan.

B. Teknis Perbankan

Istishna’ adalah akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara nasabah sebagai pemesan

(Mustashni’) dengan bank dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe atau model, kualitas dan

jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan Mustashni’ tersebut kepada pemasok (Shanni’)

dengan kriteria yang sesuai. Harga, cara pembayaran dan jangka waktu penyerahan barang pesanan

tersebut disepakati bersama.

Apabila Mustashni’ mengizinkan Shanni’ (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (sub pemasok)

membuat barang pesanan tersebut, maka akad kedua ini disebut Istishna’ Paralel.

PRODUK PENYALURAN DANA IJARAH DAN IMBT (IJARAH & IJARAH MUNTAHIYYAH BITTAMLIK)

A. Fiqih

Al Ijarah disebut juga Al Ajru (upah) atau Al ‘Iwadhu (ganti), artinya “Suatu jenis akad untuk

mengambil manfaat (Ajran) dengan jalan penggantian” (Fiqh Sunnah, jilid 13 hal. 15-Sayyid

Sabiq)

Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama

menggunakannya barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil

tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang

dikontrakkan/disewa mobil disewa untuk perjalanan.

B. Jenis Ijarah

Ada dua jenis Ijarah, pertama didasarkan atas periode/masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan

itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating

Ijarah. Kedua, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina) yaitu sewa menyewa yang

berkombinasi, bila masa sewa berakhir penyewa boleh membelinya.

C. Teknis Perbankan

Ijarah adalah akad antara Bank (Muajjir) dengan nasabah (Musta’jir) untuk menyewa suatu

barang/obyek sewa (Ma’jur) milik Bank dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang

disewanya.

Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara Bank (Muajjir) dengan

Nasabah (Musta’jir) yang diakhiri dengan pembelian obyek sewa (Ma’jur).

PRODUK PENYALURAN DANA MUSYARAKAH

A. Fiqih

Musyarakah asal kata dari Syirkah yang berarti percampuran. Menurut ahli fuqaha Musyarakah

berarti : “Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan”.

(Fiqh Sunnah, Jilid 13 hal. 174, Sayyid Sabiq)

Kerjasama diatas bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana/pengelola usaha boleh berasal dari

salah satu anggota penyerta dana atau pihak lain (di luar anggota perkongsian) dan disepakati

bersama.

B. Jenis Syirkah.

Menurut Ulama Fiqih, bentuk kerjasama (syirkah) terbagi dalam beberapa golongan:

1. Syirkah Al ‘Inan, penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus

sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal

masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.

2. Syirkah Al Mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama

dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.

3. Syirkah Al Abdan /Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagai

bersama.

4. Syirkah Al Wujuh, peserikatan tanpa modal.

5. Syirkah Al Mudharabah, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya

keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan

kesepakatan bersama.

C. Teknis Perbankan

Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dengan nasabah untuk mengikatkan diri dalam

perserikatan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Percampuran modal

tersebut digunakan untuk penglolaan proyek /usaha yang layak usaha dan sesuai dengan prinsip

syari’ah. Pembagian keuntungan akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam

akad.

PRODUK PENYALURAN DANA MUDHARABAH

A. Fiqih

Mudharabah atau disebut juga Muqaradhah berarti bepergian untuk urusan

dagang. Secara muamalah berarti pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan

modalnya kepada pekerja / pedagang (mudharib) untuk diperdagangkan /

diusahakan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan

bersama.

(Subuulussalam jilid III, hal. 275-278, Nailul Authar jilid IV, hal 726-732,

Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 4)

B. Teknis Perbankan

Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara Bank selaku pemilik dana

(shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian

atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil

keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah

yang disepakati.

PROSES PENYALURAN

1. Solisitasiol

itasi yaLakukan solisitasi calon nasabah berdasarkan target pembiayaan yang

ditetapkan dalam Rencana Kerja & Anggaran Tahunan (RKAT), baik target

pasar (bidang usaha) maupun target nasabah

itu

2. InvestigasiYa

ItuLakukan wawancara dengan pemohon untuk memperoleh klarifikasi dan

kelengkapan data / informasi yang ada atau masih diperlukan untuk evaluasi

dan analisa permohonan pembiayaan

Lakukan kunjungan on the spot ke tempat tinggal / tempat usaha

pemohon dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait

dengan pemohon

Lakukan Trade checking, yaitu pengecekan ke pasar untuk mengatahui

keadaan usaha pemohon, hubungan pemohon dengan para supplier,

para langganan, para pesaing dan sebagainya

3. Analisa Permohonan PembiayaanYaitu me

lakukan analisa terhadap pe

rmohBerdasarkan data dari hasil investigasi, lakukan analisa dan penilaian

terhadap permohonan pembiayaan dengan tujuan untuk mengetahui kelayakan dan kemampuan calon nasabah, meliputi :

1) Character, yaitu watak atau sifat (tingkat siddiq dan amanah)

pemohon. Penilaian terhadap aspek ini dilakukan antara lain

dengan cara meneliti riwayat hidup, reputasi, informasi bank

dan hasil pengecekan pasar (trade checking).

2) Capital, yaitu kemampuan pemohon untuk menyediakan

modal atau kemampuan keuangan calon secara umum.

3) Capacity, yaitu kemampuan (fathanah) calon nasabah untuk

mengelola usahanya.

4) Condition of Economy, situasi sosial ekonomi, politik dan

budaya yang dapat mempengaruhi kondisi perekonomian

pada saat tertentu dan mempengaruhi kegiatan usaha

(produksi, pemasaran dan keuangan) nasabah.

5) Collateral, yaitu penilian atas jaminan yang dapat disediakan

oleh nasabah, baik menyangkut aspek ekonomis maupun

aspek juridis.

onan pembiayaan

4. Persetujuan PembiayaanYai

Penyampaian keputusan rapat/komite terhadap pembiayaan calon debitur, disetujui atau tidak, disampaikan melalui surat serta penentuan waktu untuk penyelesaian administrasi lainnya.

tu

5. Dokumentasi PembiayaanYa

Melakukan pengumpulan semua warkat yang menjadi persyaratan dalam seuah pembiayaan, baik indentitas calon nasabah, indentitas usaha, warkat jaminan dan warkat warkat lainnya.

itu

6. Realisasi PembiayaanYait

Menyerahkan dana ke nasabah dan melakukan akad.

u

7. Pembinaan dan pengawasanYai

T

ULakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja nasabah

pembiayaan, baik secara pasif maupun secara aktif.

Dapatkan informasi yang dikeluarkan secara periodik oleh bagian

operasi pembiayaan, tentang pelaksanaan tahap-tahap realisasi

pembiayaan dan realisasi pembayaran angsuran untuk memastikan

bahwa nasabah pembiayaan melaksanakan kewajibannya dengan baik

tepat pada waktunya.

Berikan segera surat teguran atau peringatan kepada nasabah

pembiayaan dalam kesempatan pertama, manakala nasabah belum

melakukan kewajibannya setelah tanggal yang telah ditentukan

Lakukan kunjungan secara periodik untuk mengetahui atau

memperoleh informasi tentang kegiatan usaha nasabah dan pastikan

bahwa nasabah tetap dalam keadaan mampu memenuhi kewajibannya

8. Penyelesaian Pembiayaan.

Apabila pemecahan masalah-masalah nasabah pembiayaan tidak dapat

diselesaikan dengan lancar, sehingga menyebabkan kualitas pembiayaan

menjadi menurun, maka portfolio yang bermasalah

tersebut dapat ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Pembiayaan

Bermasalah (STK - PPB).

ATURAN MAIN MUDHARABAH

Rukun dan Syarat Mudharabah

1. Rukun

a. Orang yang berakad :

1). Shahibul Maal / Rabbul Maal (pemilik modal)

2). Mudharib (pelaksana / usahawan)

b. Modal (Maal)

c. Kerja / Usaha

d. Keuntungan

e. Akad (Ijab Qobul)

2. Syarat-Syarat

a. Orang yang terkait dalam akad cakap hukum.

b. Syarat Modal yang digunakan harus :

1). Berbentuk uang (bukan barang).

2). Jelas jumlahnya.

3). Tunai (bukan berbentuk hutang).

4). Langsung diserahkan kepada Mudharib..

c. Pembagian keuntungan harus jelas, dan sesuai nisbah yang disepakati.

PROSEDUR

  1. Akad Perjanjian

Didalam akad perjanjian harus disebutkan dengan jelas baik secara tersirat maupun tersurat mengenai tujuan dari kontrak.

  1. Modal

a. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan

dispakati bersama.

b. Modal harus berupa uang tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya.

c. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum.

d. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati Bersama.

e. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk studi kelayakan (feasibilitystudy) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal.

Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan

kesepakatan kedua belah pihak.

3. Bagi Hasil

a. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaandana pembiayaan mudharabah yang diberikan.

b. Besar pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbahyang disepakati.

c. Mudharib harus membayarkan bagian keuntungan yang menjadi

hak Bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.

d. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib.

e. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yangdisebabkan oleh kelalaianmudharib, maka kerugian tersebutharus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang Bank).

4. Pekerjaan / Usaha

a. Bank berhak melakukan pengawasan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha Mudharib.

b. Bank sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syari’ah.

C. Dokumentasi

1. Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter).

2. Akad Pembiayaan Mudharabah.

3. Perjanjian pengikatan jaminan.

4. Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan.

5. Tanda Terima Uang oleh nasabah.

PENYELESAIAN PENYALURAN DANA BERMASALAH

melaksanakan upaya-upaya penyelesaian,

meliputi :

Melakukan musyawarah dengan nasabah untuk mencari penyelesaian terbaik

Nasabah menyelesaikan / melunasi fasilitas penyaluran dana yang diterimanya dengan Menggunakan sumber dana manapun yang baik dengan mendapatkan potongan (discount) tetentu

Nasabah menjual sebagian hartanya untuk menyelesaikan / melunasi fasilitas penyaluran dana yang diperolehnya dari Bank.

Bank bersama-sama dengan nasabah menjual jaminan atas fasilitas penyaluran dana dan hasilnya digunakan untuk pelunasan

Bank membeli jaminan atas fasilitas penyaluran dana untuk mempercepat penyelesaian / pelunasan

Melakukan upaya penyelesaian dengan menempuh jalur arbitrase dan atau litigasi melalui Pengadilan Negeri setempat