Sabtu, 03 Juli 2010

PRODUK PENYALURAN DANA MUSYARAKAH

A. Fiqih
Al Ijarah disebut juga Al Ajru (upah) atau Al ‘Iwadhu (ganti), artinya “Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat (Ajran) dengan jalan penggantian” (Fiqh Sunnah, jilid 13 hal. 15-Sayyid Sabiq) Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama menggunakannya barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang dikontrakkan/disewa mobil disewa untuk perjalanan.

B. Jenis Ijarah
Ada dua jenis Ijarah, pertama didasarkan atas periode/masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah. Kedua, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina) yaitu sewa menyewa yang berkombinasi, bila masa sewa berakhir penyewa boleh membelinya.

C. Teknis Perbankan
Ijarah adalah akad antara Bank (Muajjir) dengan nasabah (Musta’jir) untuk menyewa suatu barang/obyek sewa (Ma’jur) milik Bank dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewanya. Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara Bank (Muajjir) dengan Nasabah (Musta’jir) yang diakhiri dengan pembelian obyek sewa (Ma’jur).

PRODUK PENYALURAN DANA MUSYARAKAH
A. Fiqih
Musyarakah asal kata dari Syirkah yang berarti percampuran. Menurut ahli fuqaha Musyarakah berarti : “Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan”. (Fiqh Sunnah, Jilid 13 hal. 174, Sayyid Sabiq) Kerjasama diatas bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana/pengelola usaha boleh berasal dari salah satu anggota penyerta dana atau pihak lain (di luar anggota perkongsian) dan disepakati bersama.


B. Jenis Syirkah.
Menurut Ulama Fiqih, bentuk kerjasama (syirkah) terbagi dalam beberapa golongan:
1. Syirkah Al ‘Inan, penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.
2. Syirkah Al Mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
3. Syirkah Al Abdan /Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagai bersama.
4. Syirkah Al Wujuh, peserikatan tanpa modal.
5. Syirkah Al Mudharabah, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

C. Teknis Perbankan
Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dengan nasabah untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Percampuran modal tersebut digunakan untuk penglolaan proyek /usaha yang layak usaha dan sesuai dengan prinsip syari’ah. Pembagian keuntungan akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam akad.