Sabtu, 05 Juni 2010

produk syariah yang ditawarkan

PRODUK PENYALURAN DANA MURABAHAH

Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual

menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan, termasuk harga

pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba /

keuntungan dalam jumlah tertentu

Murabahah adalah akad jual beli antara Bank selaku penyedia barang, dengan

nasabah yang memesan untuk membeli barang dan Bank memperoleh

keuntungan yang disepakati bersama.

Berdasarkan akad jual-beli dimaksud Bank membeli barang yang dipesan dan

menjualnya kepada nasabah. Harga jual Bank adalah harga beli dari supplier

ditambah keuntungan yang disepakati. Oleh karenanya nasabah mengetahui

besarnya keuntungan yang diambil oleh Bank.

Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, dapat secara

lumpsum ataupun dengan cara angsuran.

PRODUK PENYALURAN DANA SALAM

Secara etimologi, salam artinya salaf ( Pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam

adalah : “Penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli

dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, dimana syarat-syarat tersebut

diantaranya adalah mendahulukan pembayaraan pada waktu di akad majlis (akad

disepakati)”.

Versi Bank

1. Salam adalah akad jual-beli suatu barang (komoditi) di mana harganya dibayar dengan segera,

sedang barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.

2. Salam Paralel adalah suatu transaksi dimana bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang

sama. Dalam akad salam pertama Bank (selaku muslim) melakukan pembelian suatu barang

kepada pihak penyedia barang (muslam ilaihi) dengan pembayaran di muka dan pada akad

salam kedua Bank (selaku muslam ilaihi) menjual lagi kepada pihak lain (muslim) dengan

jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Pelaksanaan kewajiban Bank selaku Muslam

Ilaih (penjual) dalam akad salam kedua tidak tegantung pada akad salam yang pertama.

Produk Penyaluran Dana Istishna'

A. Fiqh

Istishna’ berarti minta dibuatkan. Secara terminologi muamalah (ta’rif) berarti akad jual beli

dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh

Mustashni’ (pemesan).

Al Fiqh Al Islam wa Adillatuhu Jilid 4 hal. 631, wahbah Zuhaili, Dar Al Fikr 1989, Ensiklopedi

Hukum Islam jilid 3, hal. 778-780 – PT Ichtiar Baru Van Hoeve jakarta, 1997, dan Fiqh Sunnah

Jilid 12 hal 85 – Sayyid Sabiq)

Menurut Jumhur ulama, Istishna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu harus

dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem

pembayarannya, Salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima dan Istishna’ bisa di

awal, di tengah, atau di akhir pesanan.

B. Teknis Perbankan

Istishna’ adalah akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara nasabah sebagai pemesan

(Mustashni’) dengan bank dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe atau model, kualitas dan

jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan Mustashni’ tersebut kepada pemasok (Shanni’)

dengan kriteria yang sesuai. Harga, cara pembayaran dan jangka waktu penyerahan barang pesanan

tersebut disepakati bersama.

Apabila Mustashni’ mengizinkan Shanni’ (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (sub pemasok)

membuat barang pesanan tersebut, maka akad kedua ini disebut Istishna’ Paralel.

PRODUK PENYALURAN DANA IJARAH DAN IMBT (IJARAH & IJARAH MUNTAHIYYAH BITTAMLIK)

A. Fiqih

Al Ijarah disebut juga Al Ajru (upah) atau Al ‘Iwadhu (ganti), artinya “Suatu jenis akad untuk

mengambil manfaat (Ajran) dengan jalan penggantian” (Fiqh Sunnah, jilid 13 hal. 15-Sayyid

Sabiq)

Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama

menggunakannya barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil

tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang

dikontrakkan/disewa mobil disewa untuk perjalanan.

B. Jenis Ijarah

Ada dua jenis Ijarah, pertama didasarkan atas periode/masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan

itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating

Ijarah. Kedua, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina) yaitu sewa menyewa yang

berkombinasi, bila masa sewa berakhir penyewa boleh membelinya.

C. Teknis Perbankan

Ijarah adalah akad antara Bank (Muajjir) dengan nasabah (Musta’jir) untuk menyewa suatu

barang/obyek sewa (Ma’jur) milik Bank dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang

disewanya.

Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara Bank (Muajjir) dengan

Nasabah (Musta’jir) yang diakhiri dengan pembelian obyek sewa (Ma’jur).

PRODUK PENYALURAN DANA MUSYARAKAH

A. Fiqih

Musyarakah asal kata dari Syirkah yang berarti percampuran. Menurut ahli fuqaha Musyarakah

berarti : “Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan”.

(Fiqh Sunnah, Jilid 13 hal. 174, Sayyid Sabiq)

Kerjasama diatas bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana/pengelola usaha boleh berasal dari

salah satu anggota penyerta dana atau pihak lain (di luar anggota perkongsian) dan disepakati

bersama.

B. Jenis Syirkah.

Menurut Ulama Fiqih, bentuk kerjasama (syirkah) terbagi dalam beberapa golongan:

1. Syirkah Al ‘Inan, penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus

sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal

masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.

2. Syirkah Al Mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama

dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.

3. Syirkah Al Abdan /Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagai

bersama.

4. Syirkah Al Wujuh, peserikatan tanpa modal.

5. Syirkah Al Mudharabah, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya

keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan

kesepakatan bersama.

C. Teknis Perbankan

Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dengan nasabah untuk mengikatkan diri dalam

perserikatan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Percampuran modal

tersebut digunakan untuk penglolaan proyek /usaha yang layak usaha dan sesuai dengan prinsip

syari’ah. Pembagian keuntungan akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam

akad.

PRODUK PENYALURAN DANA MUDHARABAH

A. Fiqih

Mudharabah atau disebut juga Muqaradhah berarti bepergian untuk urusan

dagang. Secara muamalah berarti pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan

modalnya kepada pekerja / pedagang (mudharib) untuk diperdagangkan /

diusahakan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan

bersama.

(Subuulussalam jilid III, hal. 275-278, Nailul Authar jilid IV, hal 726-732,

Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 4)

B. Teknis Perbankan

Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara Bank selaku pemilik dana

(shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian

atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil

keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah

yang disepakati.

PROSES PENYALURAN

1. Solisitasiol

itasi yaLakukan solisitasi calon nasabah berdasarkan target pembiayaan yang

ditetapkan dalam Rencana Kerja & Anggaran Tahunan (RKAT), baik target

pasar (bidang usaha) maupun target nasabah

itu

2. InvestigasiYa

ItuLakukan wawancara dengan pemohon untuk memperoleh klarifikasi dan

kelengkapan data / informasi yang ada atau masih diperlukan untuk evaluasi

dan analisa permohonan pembiayaan

Lakukan kunjungan on the spot ke tempat tinggal / tempat usaha

pemohon dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait

dengan pemohon

Lakukan Trade checking, yaitu pengecekan ke pasar untuk mengatahui

keadaan usaha pemohon, hubungan pemohon dengan para supplier,

para langganan, para pesaing dan sebagainya

3. Analisa Permohonan PembiayaanYaitu me

lakukan analisa terhadap pe

rmohBerdasarkan data dari hasil investigasi, lakukan analisa dan penilaian

terhadap permohonan pembiayaan dengan tujuan untuk mengetahui kelayakan dan kemampuan calon nasabah, meliputi :

1) Character, yaitu watak atau sifat (tingkat siddiq dan amanah)

pemohon. Penilaian terhadap aspek ini dilakukan antara lain

dengan cara meneliti riwayat hidup, reputasi, informasi bank

dan hasil pengecekan pasar (trade checking).

2) Capital, yaitu kemampuan pemohon untuk menyediakan

modal atau kemampuan keuangan calon secara umum.

3) Capacity, yaitu kemampuan (fathanah) calon nasabah untuk

mengelola usahanya.

4) Condition of Economy, situasi sosial ekonomi, politik dan

budaya yang dapat mempengaruhi kondisi perekonomian

pada saat tertentu dan mempengaruhi kegiatan usaha

(produksi, pemasaran dan keuangan) nasabah.

5) Collateral, yaitu penilian atas jaminan yang dapat disediakan

oleh nasabah, baik menyangkut aspek ekonomis maupun

aspek juridis.

onan pembiayaan

4. Persetujuan PembiayaanYai

Penyampaian keputusan rapat/komite terhadap pembiayaan calon debitur, disetujui atau tidak, disampaikan melalui surat serta penentuan waktu untuk penyelesaian administrasi lainnya.

tu

5. Dokumentasi PembiayaanYa

Melakukan pengumpulan semua warkat yang menjadi persyaratan dalam seuah pembiayaan, baik indentitas calon nasabah, indentitas usaha, warkat jaminan dan warkat warkat lainnya.

itu

6. Realisasi PembiayaanYait

Menyerahkan dana ke nasabah dan melakukan akad.

u

7. Pembinaan dan pengawasanYai

T

ULakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja nasabah

pembiayaan, baik secara pasif maupun secara aktif.

Dapatkan informasi yang dikeluarkan secara periodik oleh bagian

operasi pembiayaan, tentang pelaksanaan tahap-tahap realisasi

pembiayaan dan realisasi pembayaran angsuran untuk memastikan

bahwa nasabah pembiayaan melaksanakan kewajibannya dengan baik

tepat pada waktunya.

Berikan segera surat teguran atau peringatan kepada nasabah

pembiayaan dalam kesempatan pertama, manakala nasabah belum

melakukan kewajibannya setelah tanggal yang telah ditentukan

Lakukan kunjungan secara periodik untuk mengetahui atau

memperoleh informasi tentang kegiatan usaha nasabah dan pastikan

bahwa nasabah tetap dalam keadaan mampu memenuhi kewajibannya

8. Penyelesaian Pembiayaan.

Apabila pemecahan masalah-masalah nasabah pembiayaan tidak dapat

diselesaikan dengan lancar, sehingga menyebabkan kualitas pembiayaan

menjadi menurun, maka portfolio yang bermasalah

tersebut dapat ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Pembiayaan

Bermasalah (STK - PPB).

ATURAN MAIN MUDHARABAH

Rukun dan Syarat Mudharabah

1. Rukun

a. Orang yang berakad :

1). Shahibul Maal / Rabbul Maal (pemilik modal)

2). Mudharib (pelaksana / usahawan)

b. Modal (Maal)

c. Kerja / Usaha

d. Keuntungan

e. Akad (Ijab Qobul)

2. Syarat-Syarat

a. Orang yang terkait dalam akad cakap hukum.

b. Syarat Modal yang digunakan harus :

1). Berbentuk uang (bukan barang).

2). Jelas jumlahnya.

3). Tunai (bukan berbentuk hutang).

4). Langsung diserahkan kepada Mudharib..

c. Pembagian keuntungan harus jelas, dan sesuai nisbah yang disepakati.

PROSEDUR

  1. Akad Perjanjian

Didalam akad perjanjian harus disebutkan dengan jelas baik secara tersirat maupun tersurat mengenai tujuan dari kontrak.

  1. Modal

a. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan

dispakati bersama.

b. Modal harus berupa uang tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya.

c. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum.

d. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati Bersama.

e. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk studi kelayakan (feasibilitystudy) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal.

Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan

kesepakatan kedua belah pihak.

3. Bagi Hasil

a. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaandana pembiayaan mudharabah yang diberikan.

b. Besar pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbahyang disepakati.

c. Mudharib harus membayarkan bagian keuntungan yang menjadi

hak Bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.

d. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib.

e. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yangdisebabkan oleh kelalaianmudharib, maka kerugian tersebutharus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang Bank).

4. Pekerjaan / Usaha

a. Bank berhak melakukan pengawasan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha Mudharib.

b. Bank sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syari’ah.

C. Dokumentasi

1. Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter).

2. Akad Pembiayaan Mudharabah.

3. Perjanjian pengikatan jaminan.

4. Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan.

5. Tanda Terima Uang oleh nasabah.

PENYELESAIAN PENYALURAN DANA BERMASALAH

melaksanakan upaya-upaya penyelesaian,

meliputi :

Melakukan musyawarah dengan nasabah untuk mencari penyelesaian terbaik

Nasabah menyelesaikan / melunasi fasilitas penyaluran dana yang diterimanya dengan Menggunakan sumber dana manapun yang baik dengan mendapatkan potongan (discount) tetentu

Nasabah menjual sebagian hartanya untuk menyelesaikan / melunasi fasilitas penyaluran dana yang diperolehnya dari Bank.

Bank bersama-sama dengan nasabah menjual jaminan atas fasilitas penyaluran dana dan hasilnya digunakan untuk pelunasan

Bank membeli jaminan atas fasilitas penyaluran dana untuk mempercepat penyelesaian / pelunasan

Melakukan upaya penyelesaian dengan menempuh jalur arbitrase dan atau litigasi melalui Pengadilan Negeri setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GABUNG DENGAN BLOG INI