Senin, 31 Mei 2010

MISSION (IM) POSSIBLE PERBANKAN SYARIAH

Pada akhir 2007, total aset perbankan syariah berhasil mencapai Rp 36,5 triliun, sedikit lebih tinggi dari perkiraan Karim Business Consulting yang mematok angka Rp 35 triliun. Ini adalah pertumbuhan tertinggi yang pernah dibukukan oleh industri perbankan syariah, yaitu mendekati Rp 10 triliun dibandingkan dengan pencapaian pada 2006.

Prestasi lain yang dicatat perbankan syariah pada triwulan IV 2007 adalah penurunan non performing financing (NPF) pada triwulan IV 2007 hingga mencapai level 4,05 persen per Desember 2007, setelah pada tiga triwulan sebelumnya terjadi tren kenaikan NPF. Penurunan NPF di akhir 2007 merupakan pertanda baik untuk membuka lembaran baru di awal 2008.

Penurunan tingkat pembiayaan bermasalah pada Desember 2007 ditunjang oleh semakin berkurangnya nominal pembiayaan bermasalah (kolektibilitas 3 sampai dengan 5) dari Rp 1,5 triliun pada November 2007 menjadi Rp 1,1 triliun pada Desember 2007 serta peningkatan ekspansi pembiayaan dari Rp 26,5 triliun pada November 2007 menjadi Rp 27,9 triliun pada Desember 2007.

Pada 2008, Karim Business Consulting memperkirakan total aset perbankan syariah akan mencapai Rp 50 triliun bila industri bertumbuh normal. Ini berarti akan ada peningkatan sekitar Rp 15 triliun pada 2008, suatu kenaikan angka yang belum pernah dicapai sejak 1992. Itu pun telah memasukkan asumsi adanya beberapa unit usaha syariah (UUS) dan bank umum syariah (BUS) baru di tahun ini.

Dari Rp 15 triliun tersebut, separuh di antaranya diperkirakan akan disumbangkan oleh dua bank syariah terbesar yaitu Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat masing-masing Rp 4 triliun dan Rp 3 triliun, sedangkan Bank Mega Syariah menyumbangkan tambahan aset sebesar Rp 1 triliun. Pada 2007, kedua bank ini menguasai 64,47 persen pangsa pasar perbankan syariah, yang bila ditambah dengan Bank Mega Syariah, maka ketiga bank umum syariah menguasai 71,58 persen pangsa pasar.

Pada 2007 itu, UUS yang berkantor pusat di Jakarta menguasai 23,74 persen pangsa pasar, sedangkan UUS yang berkantor pusat di luar Jakarta menguasai 4,68 persen pangsa pasar. Tiga pemain besar dalam kategori UUS adalah BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Niaga Syariah yang menguasai 12,91 persen pangsa pasar. Bila memasukkan Bank BTN, Bank Danamon, Bank Permata, dan Bank Bukopin maka tujuh besar UUS bank tersebut menguasai 20,87 persen pangsa pasar.

Bank pembangunan daerah (BPD) yang menawarkan produk dan jasa berdasarkan prinsip syariah juga semakin berkembang pada 2007. Terdapat empat BPD yang mulai membuka layanan syariah pada 2007 yakni BPD DIY, Bank Jatim, Bank Sulsel, dan Bank Nagari. Keempat BPD ini melengkapi 10 BPD lainnya (Bank Jabar, Bank DKI, Bank Riau, Bank Sumut, BPD Aceh, Bank Kalsel, BPD NTB, Bank Kalbar, Bank Sumsel, dan Bank Kaltim). Keseluruhan BPD tersebut menguasai 5,64 persen pangsa pasar, dengan tiga besar BPD yang memiliki pangsa terbesar yakni Bank Jabar, Bank DKI, dan BPD Aceh.

Dengan total aset UUS per 2007 yang baru mencapai Rp 10,4 triliun, mampukah mereka menyumbangkan kenaikan aset Rp 7,5 triliun pada 2008 untuk mencapai total aset industri perbankan Rp 50 triliun? UUS yang berkantor pusat di Jakarta diperkirakan mampu menyumbang tambahan Rp 6,2 triliun, sedangkan yang berkantor pusat di luar Jakarta mampu menyumbangkan tambahan Rp 800 miliar. Total kontribusi bank pembangunan daerah dalam peningkatan Rp 15 triliun tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Program Akselerasi Bank Indonesia menargetkan 5 persen dari pangsa perbankan nasional yang ekuivalen dengan Rp 91,57 triliun di akhir 2008. Dapatkah target tersebut tercapai? Target akselerasi tersebut akan dapat tercapai dengan beberapa persyaratan, antara lain: Pertama, segera diterbitkannya PSAK dan PAPSI baru yang mengatur tentang pembiayaan murabahah. Kedua, segera diterbitkannya instrumen investasi syariah yang kompetitif untuk menyerap ekses likuiditas perbankan syariah, misalnya SBI Syariah dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Ketiga, strategi inovasi dan sinergi perbankan syariah.

Pertama, penerbitan PSAK dan PAPSI baru yang mengatur tentang pembiayaan murabahah diperlukan sebagai tambahan dari PSAK dan PAPSI yang telah mengatur tentang transaksi murabahah. Hal ini diperlukan sebagai solusi jangka pendek sebelum disempurnakannya kebijakan PPN sehingga tidak ada pajak berganda terkait transaksi murabahah. Penerbitan PSAK dan PAPSI baru terkait pembiayaan murabahah ini merupakan langkah taktis yang bisa dilakukan secara langsung oleh industri perbankan syariah sebelum diterbitkannya solusi yang lebih komprehensif melalui kebijakan/undang-undang baru yang mengatur PPN atas transaksi syariah.

Ketidakpastian tentang PPN murabahah merupakan salah satu sumber yang menahan laju ekspansi pembiayaan bank syariah. Terbitnya PSAK baru di akhir 2007 merupakan langkah maju dari IAI, namun masih menyisakan pekerjaan rumah karena dalam PSAK tersebut diterangkan bahwa transaksi murabahah adalah transaksi jual beli, sehingga isu terkait PPN murabahah ini belum bisa dituntaskan. Problem ketidakpastian PPN murabahah ini juga menyebabkan investor dari luar negeri menjadi kurang berminat berinvestasi syariah di Indonesia.

Kedua, penerbitan instrumen investasi syariah yang kompetitif untuk menyerap ekses likuiditas perbankan syariah. Instrumen ini bisa diterbitkan oleh Bank Indonesia, pemerintah, maupun pihak swasta. Terbitnya SBI Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan instrumen investasi yang diperlukan untuk memacu perkembangan perbankan syariah. Instrumen Sertifikat Wadiah bank Indonesia (SWBI) dengan tingkat return yang relatif menyebabkan perbankan syariah tidak memiliki banyak pilihan instrumen investasi yang kompetitif ketika terjadi ekses likuiditas, sehingga ekspansi penghimpunan dana menjadi tertahan.

Keberadaan SBI Syariah dengan tingkat return yang setara atau mendekati tingkat bunga SBI konvesional akan menjadi pilihan instrumen investasi yang menarik ketika masih diperlukannya waktu analisis sebelum penyaluran pembiayaan yang prudent dan berkualitas. Ketersediaan SBI Syariah, SBSN, dan instrumen investasi yang kompetitif lainnya akan membuat bank syariah bersemangat untuk menghimpun dana pihak ketiga yang pada gilirannya diharapkan mampu menggenjot perkembangan aset perbankan syariah. Pembahasan secara intensif RUU SBSN dan RUU Perbankan Syariah di bulan Januari 2008 merupakan sinyal positif bagi pengembangan perbankan syariah.

Ketiga, strategi inovasi dan sinergi perbankan syariah diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap perbankan syariah. Proses sosialisasi secara masif perlu dilanjutkan dan diikuti dengan inovasi dan sinergi perbankan syariah. Masyarakat yang sudah tahu keberadaan bank syariah, akan beranjak untuk tertarik dan mencoba produk dan layanan syariah. Pada titik inilah, bank syariah tidak bisa sekadar menonjolkan aspek kesyariahannya, namun perlu diikuti dengan aksesibilitas yang mudah, fasilitas/produk yang beragam dan kompetitif, serta kualitas pelayanan yang prima.

Aksesibilitas, fasilitas, dan kualitas pelayanan menjadi hal penting agar masyarakat menjadi semakin tertarik dan bangga dengan bank syariah yang tidak sekadar khas dengan karakteristik syariahnya. Apabila ketiga hal tersebut tidak dapat disediakan oleh bank syariah, maka masyarakat menemukan kekecewaan karena keterbatasan bank syariah, timbul persepsi buruk, dan akhirnya menjadi kampanye negatif terkait keberadaan bank syariah. Strategi inovasi dan sinergi akan memacu bank syariah untuk mengombinasikan pendalaman terhadap kebutuhan nasabah serta keluasan solusi yang bisa ditawarkan dengan mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki.

Dengan berbagai upaya tersebut, akankah target 5 persen akselerasi perbankan syariah tercapai? Dalam suatu hadits Qudsi, Allah SWT berfirman, ''Aku (Allah SWT) akan beserta prasangka hamba-Ku.'' Tekad, keyakinan, dan kepasrahan perlu kita pupuk serta ikuti dengan kerja keras dan kerja cerdas. Ingatlah kisah Siti Hajar yang ditinggal Nabi Ibrahim bersama bayi Ismail di tengah padang pasir. Beliau yakin dan pasrah, yang diikuti ikhtiar berlari dari bukit Shafa dan Marwah, yang akhirnya keluarlah air zamzam dari kaki Ismail yang tetap bermanfaat dan abadi sampai dengan sekarang.

Siapakah lagi yang akan memiliki keyakinan dan ikhtiar untuk pengembangan perbankan syariah? Jawabannya adalah siapa lagi kalau bukan kita sebagai stake-holders perbankan syariah. Membulatkan tekad dan keyakinan, meluruskan niat, menyempurnakan ikhtiar adalah tugas kita, sedangkan hasil adalah urusan dan hak Allah SWT. Man jadda wa jada, jika kita bersungguh-sungguh, maka kita akan bisa.

Minggu, 23 Mei 2010

AKUNTANSI KLIRING

PENGERTIAN KLIRING

PESERTA KLIRING

WARKAT / NOTA KLIRING

WARKAT / NOTA YANG BUKAN KLIRING

JENIS – JENIS KLIRING

MEKANISME KLIRING

PROSEDUR AKUNTANSI KLIRING

Pengertian Kliring:

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.

Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

Peserta Kliring:

Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :

Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.

Contoh : Bank Retail, Bank Devisa

Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.

Contoh : BPR

Warkat / Nota kliring

Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :

cek,

bilyet giro,

wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,

bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,

nota kredit, dan

surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )

Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :

Ber valuta Rupiah

Bernilai nominal penuh

Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan

Telah dibubuhi cap kliring

Jenis – jenis warkat kliring :

Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.

Contoh :

Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.

Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.

Contoh :

Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.

Warkat kredit keluar, yaitu :

warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.

Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.

Warkat kredit masuk, yaitu :

warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.

Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.

Warkat yang bukan kliring

Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.

Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.

Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.

Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.

Jenis-Jenis Kliring

Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.

Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).

Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

PERTEMUAN KLIRING

Kliring yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan kliring biasanya dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling menyerahkan warkat.

Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.

Waktu pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :

Senin sampai dengan Jumat:

Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30

Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00

Sabtu :

Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00

Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00

Pembukuan Transaksi Kliring :

Kasus : Kembali ke ilustrasi kliring.

Pada saat bank ABC menerima warkat giro dari bank Omega

Kedua bank akan mencatat transaksi kliring tersebut sbb.

Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara “Kliring” atau langsung ke rekening giro pada B I.

Pada bank ABC – cabang Jakarta

Pada saat terima warkat dari Tn. Sigit untuk disetorkan ke (menambah) rekening giro Ny. Dita.

D : Kliring Rp. 30.000.000,-

K : Giro – Rek. Ny. Dita Rp. 30.000.000,-

Setelah diketahui hasilnya baik, biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening Kliring.

D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-

K : Kliring Rp. 30.000.000,-

Pada bank Omega – cabang Jakarta

Pada saat menerima warkat nasabahnya sendiri (warkat Tn. Sigit) akan membebankan rekening Tn. Sigit dengan jurnal sbb :

D : Giro – Rek. Tn. Sigit Rp. 30.000.000,-

K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-

Bang Omega dapat langsung mengkredit rekening giro pada BI arena cek tersebut adalah cek dari nasabahnya sendiri.

Apabila Tyas seorang nasabah bank Omega – cabang Jakarta menyerahkan sebuah warkat Giro senilai Rp. 50.000.000,- kepada bank untuk diserahakan kepada Grace, salah seorang nasabah bank Lippo cabang Jakarta, oleh kedua bank akan dibukukan sebagai berikut :

Pada bank Omega cabang Jakarta

Pada saat menerima amanat dan warkat dari Tyas, akan dibukukan sebagai berikut :

D : Giro - Rek. Tyas Rp. 50.000.000,-

K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-

Pada bank Lippo cabang Jakarta

Pada saat menerima warkat setoran untuk menambah rekening Grace, dibukukan sbb. :

D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-

K : Giro - Rek. Grace Rp. 50.000.000,-








Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh B I akan dibukukan sbb. :

D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-

K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-

K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-

Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh B I akan dipantau saldo minimum dari Reserve Reqiurement.

Bila suatu bank reserve requirement-nya lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh B I.

Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :

Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.

Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).

Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.

Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :

Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.

Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.

Nomor : Istimewa Sigli,15 juli 2008

Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada yth,

Hal : Permohonan Beasiswa laporan Bapak Bupati Pidie

c / q Kabaq umum

Di-

Tempat

Assalamu ’ alaikum Wr. Wb.

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : MUHAMMAD IQBAL

NPM : 08106210014

Tempat/Tanggal Lahir : Jojo/ 28 Desember 1989

Jenis Kelamin : Laki-laki

Pekerjaan : Mahasiswa

Program Studi/ Jurusan : DIII Keuangan dan Perbankan

Semester : III (TIGA)

Alamat : Lingk. A. Mns. Jojo Kec. Mutiara timur. Kab. Pidie

No Hp. : 0813 8907 7639

Dengan ini saya mengajukan surat permohonan kepada bapak, agar sudi kiranya membeikan bantuan Beasiswa Kepada saya untuk dapat menyelesaikan studi saya, sebagai bahan pertimbangan Bapak, bersama ini turut saya lampirkan sebagi bentuk:

1) Surat Permohonan Beasiswa

2) Surat Keterangan Penduduk

3) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4) Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

5) Surat Keterangan Aktif Kuliah

6) Transkrip Nilai

7) Photo copy Buku Rekening BANK

Demikian surat permohonan ini saya ajukan, semoga Bapak dapat memakluminya dan atas bantuan Bapak,saya ucapkan terima kasih.

Wassalam,

Pemohon

MUHAMMAD IQBAL